Ini Lafal Niat Sholat Jumat

Ini Lafal Niat Sholat Jumat

Ini Lafal Niat Sholat Jumat – Niat merupakan inti dari semua tindakan yang kita lakukan, termasuk juga ketika melakukan ibadah sholat Jumat, maka penting sekali untuk membaca lafal niat sholat Jum’at dengan baik dan benar.

Hari Jumat menjadi hari yang istimewa bagi umat Islam, salah satu keistimewaannya adalah adanya ibadah sholat Jumat yang wajib dilakukan oleh setiap laki-laki muslim yang sudah baligh.

Waktu pelaksanaan sholat Jumat adalah sama seperti waktu sholat dzuhur, yaitu pada siang hari saat matahari sudah tergelincir hingga bayangan tinggi suatu beda sama dengan ukurannya. Karena sejatinya ibadah sholat Jumat merupakan penganti dari sholat dzuhur.

Ini Lafal Niat Sholat Jumat

Niat sholat Jumat terbagi menjadi dua, tergantung posisi mu dalam sholat, apakah sebagai makmum atau sebagai imam.

Baca Juga : Ini Dia Bacaan Bilal Sholat Jumat

Ini lafal niat sholat Jumat jika kamu sholat sebagai makmum :

أُصَلِّي فَرْضَ الْجُمْعَةِ مَأْمُومًا لِلهِ تَعَالَى

Dalam Bahasa Indonesia : Ushallî fardha jumu’ati ma’mûman lillâhi ta’ala

Artinya : Saya shalat Jumat sebagai makmum karena Allah ta’ala.

Ini lafal niat sholat Jumat jika kamu sebagai imam :

أُصَلِّي فَرْضَ الْجُمْعَةِ إِمَامًا لِلهِ تَعَالَى

Dalam Bahasa Indonesia : Ushallî fardhal jumu’ati imâmal lillahi ta’ala

Artinya : Saya shalat Jumat sebagai imam karena Allah ta’ala.

Dalil Shalat Jumat dan Harinya yang Mulia

Di antara dalil shalat Jumat yaitu hadits riwayat Abul Ja’di ad-Dhamri. Rasulullah saw bersabda:

من ترك ثلاث جمع تهاونا بها طبع الله على قلبه (رواه أحمد والحاكم. حسن)

Man tarak thalath jame tahawunan biha tabae allah ealaa qalbih (rwah ‘ahmad walhakimu. hasan)

Artinya, “Siapa pun yang meninggalkan shalat Jumat tiga kali karena meremehkannya, maka Allah ta’âlâ akan mengecap )menutup( hatinya (sehingga tak mampu menerima hidayah).” (HR Ahmad dan al-Hakim. Hadits hasan).

Ada pula hadits riwayat Jabir bin Abdillah ra, Nabi saw bersabda:

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَعَلَيْهِ الْجُمُعَةُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِلاَّ عَلَى مَرِيضٍ، أَوْ مُسَافِرٍ، أَوْ صَبِىٍّ، أَوْ مَمْلُوكٍ وَمَنِ اسْتَغْنَى عَنْهَا بِلَهْوٍ أَوْ تِجَارَةٍ اسْتَغْنَى اللهُ عَنْهُ، وَاللهُ غِنَىٌّ حُمَيْدٌ. (رواه البيهقي)

Man kan yumin biallh walyawm alakhir faealayh aljumueat yawm aljumueat ‘iila ealaa maridin, ‘aw musafirin, ‘aw sabiyy، ‘aw mamluk waman astaghnaa eanha bilahw ‘aw tijarat astaghnaa allh eanhu, wallh ghinayy humaydun. (rawah albayhaqi)

Artinya, “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka ia wajib shalat Jumat pada hari Jumat, kecuali bagi orang sakit, musafir, anak kecil, atau budak. Barangsiapa yang mengacuhkan shalat Jumat karena lalai atau sibuk urusan perniagaan, maka Allah tak akan memperhatikannya, Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (HR al-Baihaqi)

Karena ketegasan teks-teks syariat yang memerintah shalat Jumat, Syekh Zainuddin al-Malibari dalam Fathul Mu’în mengatakan, ‘Wa shalâtuha afdhalu al-shalawât’, (Shalat Jumat adalah shalat yang paling utama di antara shalat lainnya). (Zainuddin bin Abdil Aziz al-Malibari, Fathul Mu’în pada Hâsyiyyah I’ânatut Thâlibîn, [Indonesia, al-Haramain], juz II, halaman 52).

Demikian halnya hari Jumat, ia termasuk hari paling mulia dibandingkan hari lainnya dalam sepekan. Abu Hurairah ra meriwayatkan hadits dari Rasulullah saw:

خَيْرُ يَوْمٍ طَلَعَتْ فِيهِ الشَّمْسُ يَوْمُ الْجُمُعَةِ، فِيهِ خُلِقَ آدَمُ، وَفِيهِ أُدْخِلَ الْجَنَّةَ، وَفِيهِ أُخْرِجَ مِنْهَا، وَفِيهِ تَقُومُ السَّاعَةُ. (رواه أحمد)

Khayr yawm talaeat fih alshshams yawm aljumueati, fih khuliq adamu, wafih ‘udkhil aljannata, wafih ‘ukhrij minha, wafih taqum alssaeatu. (rwah ‘ahmadu)

Artinya, “Hari terbaik di mana matahari terbit di hari itu adalah hari Jumat, pada hari itulah Nabi Adam as diciptakan, hari itu ia dimasukkan ke surga dan dikeluarkan dari sana, dan hari Jumat adalah hari tibanya kiamat.” (HR Ahmad)

Waktu Sholat Jumat

Waktu pelaksanaan Shalat Jumat sesungguhnya identik dengan waktu pelaksanaan Shalat Dhuhur. Ini berarti mulai dari terbenamnya matahari hingga bayangan suatu objek memiliki panjang yang sama dengan objek itu sendiri. Meskipun demikian, terdapat beberapa peraturan yang perlu dicatat di sini. Salah satunya adalah ketika waktu yang tersisa tidak mencukupi untuk melaksanakan dua rakaat dan dua khutbah, atau ada keraguan mengenai ketersediaan waktu yang cukup, dalam hal ini harus dilaksanakan Shalat Dhuhur. Hal serupa juga berlaku ketika yakin bahwa waktu Dhuhur telah berakhir, atau hanya merasa kuat dugaan bahwa waktu Dhuhur telah berakhir, maka menjadi kewajiban untuk melanjutkan dengan Shalat Dhuhur.

Tulisan sebelumnya36 Juta Dari Fatayat Banyumas Untuk UNU Purwokerto dan Masjid 1000 Bulan
Tulisan berikutnya24 Tokoh NU Jateng Jadi Pengurus PBNU 2022-2027

TULIS KOMENTAR

Tuliskan komentar anda disini
Tuliskan nama anda disini