Hukum Fidyah Puasa Menggunakan Makanan Siap Saji

hukum fidyah puasa

Hukum Fidyah Puasa Menggunakan Makanan Siap Saji

Menjelang Ramadan, banyak flyer bertebaran dari lembaga-lembaga sosial yang menawarkan penyaluran fidyah puasa. Hal yang mengejutkan adalah bahwa lembaga-lembaga sosial tersebut menawarkan penyaluran berupa makanan siap saji. Padahal, yang selama ini diketahui adalah bahwa fidyah diserahkan dalam bentuk makanan pokok/biji-bijian mentah.

Mekanisme pembayaran yang ditawarkan adalah bahwa pembayar fidyah membayarkan dalam bentuk uang tunai. Ada yang mematok Rp. 19.000,-, Rp. 25.000,- dan nominal-nominal lain untuk setiap tanggungan puasa. Uang tunai ini kemudian dibelanjakan oleh pengelola dalam bentuk makanan siap saji (nasi, sayur, dan lauknya) dan selanjutnya diberikan kepada fakir miskin.

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah “apakah membayar fidyah menggunakan makanan siap saji itu sah?” Pertanyaan ini kemudian disikapi oleh LBM NU Banyumas dalam forum bahstul masail triwulan-an yang diselenggarakan di PP Darunnajah Pliken, Kembaran asuhan KH. Slamet Subakhi pada Sabtu (19/3).

Selain dihadiri oleh KH. Ahmad Hadidul Fahmi, Lc selaku ketua LBM NU Banyumas dan anggota-anggotanya, acara ini juga dihadiri oleh tokoh-tokoh penting di jajaran PCNU Banyumas, seperti Rois Suriyah NU Banyumas KH. Mughni Labib, M.Ag dan Katib Suriyah Dr. Ansori, M.Ag, dan Ketua Tanfidziyah H. Sabar Munanto, M.Pd. Turut hadir pula Pengasuh PP Al-Amin Purwokerto KH. Ibnu Mukti, M.Pd. Forum bahtsul masail menjadi semakin meriah sebab dihadiri oleh para delegasi dari MWC NU dan pesantren-pesantren di Banyumas.

Perselisihan Ulama mengenai Fidyah Puasa

Tim LBM menemukan bahwa pembayaran fidyah dalam bentuk makanan siap saji merupakan sesuatu yang diperselisihkan oleh para ulama. Sebagai catatan, mekanisme dari pembayaran berupa uang, kemudian dibelanjakan, dan diserahkan dalam bentuk makanan siap saji oleh pengelola didudukkan sebagai akad taukil (perwakilan/penyerahan kuasa). Jadi, permasalahan yang dihukumi tetap mengenai fidyah berupa makanan siap saji.

Hukum tidak Boleh menurut Mazhab Syafi’iyah

Mazhab Syafi’iyah bersikap ketat terhadap persoalan ini. Bagi mereka, fidyah hanya sah ketika diserahkan dalam bentuk biji-bijian yang belum dimasak (beras, gandum, dll). Mazhab Syafi’iyah menguatkan pendiriannya dengan alasan bahwa nas hadis menyebutkan biji-bijian dan berdasarkan penalaran manfaat biji-bijian lebih banyak daripada makanan matang, sebab biji-bijian bisa disimpan, ditanam, dan dijadikan makanan pokok. Pendapat ini diambil dari kitab al-Hawi al-Kabir karya al-Mawardi.

قَالَ الشَّافِعِيُّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: (وَلَا يُجْزِئُهُ أَنْ يُعْطِيَهُمْ دَقِيقًا وَلَا سَوِيقًا وَلَا خُبْزًا حَتَّى يُعْطِيَهُمُوهُ حَبًّا) . قَالَ الْمَاوَرْدِيُّ: وَهَذَا صَحِيحٌ لِأَمْرَيْنِ: أَحَدُهُمَا: أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َ – نَصَّ عَلَى الْحُبُوبِ فَلَا يُجْزِيهِ غَيْرُهُمَا وَالثَّانِي: أَنَّ الْحَبَّ أَكْثَرُ مَنْفَعَةً لِأَنَّهُ يُمْكِنُ ادِّخَارُهُ وَزَرْعُهُ وَاقْتِنَاؤُهُ، فَإِذَا صَارَ دَقِيقًا أَوْ سَوِيقًا أَوْ خُبْزًا نَقَصَتْ مَنَافِعُهُ وَإِخْرَاجُ النَّاقِصِ فِي مَوْضِعِ الْكَامِلِ غَيْرُ مُجْزِئٍ.

“al-Syafi’i ra. mengatakan: “Memberikan orang-orang miskin tepung, gilingan gandum, dan roti tidak mencukupi sampai pembayar fidyah memberikan biji-bijian.” al-Mawardi berkata: “Ini benar dilihat dari dua sisi. Pertama, Nabi Saw. menyebutkan biji-bijian. Maka, selain itu berarti tidak mencukupi bagi pembayar fidyah. Kedua, sesungguhnya biji-bijian lebih bermanfaat sebab ia memungkinkan untuk disimpan, ditanam, dan dijadikan makanan pokok. Ketika biji-bijian telah berubah menjadi tepung, gilingan gandum, dan roti, maka manfaatnya berkurang sedangkan mengeluarkan barang yang kurang di tempat barang yang sempurna itu tidak mencukupi.”

Baca Juga : Hukum Memakamkan Jenazah di Tanah Pribadi

Hukum Boleh Menurut Imam Ahmad ibn Hanbal

Dalam sebuah riwayat, Imam Ahmad ibn Hanbal pernah berfatwa bahwa memberikan makanan matang diperbolehkan untuk membayar fidyah puasa. Beliau bahkan tidak memberikan batasan khusus. Beliau berfatwa agar pembayar fidyah mengumpulkan orang miskin sesuai jumlah tanggungan puasanya, memberi mereka makanan dan membuat mereka kenyang.

Ini diambil dari kitab al-Mugni karya Ibn Qudamah.

قَالَ أَبُوْ دَاوُدُ: سَمِعْتُ أَحْمَدَ يُسْأَلُ عَنِ امْرَأَةٍ أَفْطَرَتْ رَمَضَانَ، ثُمَّ أَدْرَكَهَا رَمَضَانُ آخَرُ، ثُّم َمَاتَتْ. قَالَ: كَمْ أَفْطَرَتْ؟ قَالَ: ثَلَاثِيْنَ يَوْمًا. قَالَ: فَاجْمَعْ ثَلَاثِيْنَ مِسْكِيْنًا، وَأَطْعِمْهُمْ مَرَّةً وَاحِدَةً، وَأَشْبِعْهُمْ. وَذَلِكَ لِأَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ لِلْمُجَامِعِ: (أَطْعِمْ سِتِّيْنَ مِسْكِيْنًا) . وَهَذَا قَدَ أَطْعَمَهُمْ

“Abu Dawud mengatakan: “Aku mendengar bahwa Ahmad (ibn Hanbal) ditanya mengenai perempuan yang tidak berpuasa di bulan Ramadan, kemudian Ramadan yang lain telah mendatanginya, dan kemudian perempuan tersebut meninggal. Dia bertanya: “Berapa hari dia tidak berpuasa?” Penanya menjawab: “30 hari.” Imam Ahmad menjawab: “Kumpulkan 30 orang miskin, beri makan mereka sekali, dan kenyangkan mereka. Ini sebab Nabi Saw. bersabda pada orang yang berjimak: “Beri makan 60 orang miskin.” Penanya ini telah memberi makan mereka.”

Baca Juga : Apa itu Binary Option? Bagamana Hukumnya Dalam Islam?

Pendapat Boleh menurut Mazhab Hanafiah

Menurut mazhab Hanafiah, hukum fidyah menggunakan makanan siap saji adalah boleh. Mazhab Hanafiah tidak mengharuskan penyerahan fidyah puasa berupa biji-bijian, tetapi memperbolehkannya dengan sesuatu yang senilai (qimah) dengannya, sebab tujuan pokok fidyah adalah memberikan kecukupan bagi orang miskin. Qimah ini bisa berupa uang atau barang (‘urudh). Dalam hal ini, makanan siap saji masuk dalam kategori ‘urudh.

Keterangan ini diambil dari kitab al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu karya Wahbah al-Zuhaili.

دَفْعُ الْقِيْمَةِ عِنْدَهُمْ: يَجُوْزُ عِنْدَ الْحَنَفِيَّةِ أَنْ يُعْطِيَ عَنْ جَمِيْعِ ذَلِكَ الْقِيْمَةَ دَرَاهِمَ أَوْ دَنَانِيْرَ أَوْ فُلًوْسًا أَوْ عُرُوضًا أَوْ مَا شَاءَ؛ لِأَنَّ الْوَاجِبَ فِي الْحَقِيْقَةِ إِغْنَاءُ الْفَقِيْرِ، لِقَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَغْنُوْهُمْ عَنِ الْمَسْأَلَةِ فِي ِمِثْلِ هَذَا الْيَوْمِ» وَالْإغْنَاءُ يَحْصُلُ بِالْقِيْمَةِ، بَلْ أَتَمُّ وَأَوْفَرُ وَأَيْسَرُ؛ لِأَنَّهَا أَقْرَبُ إِلَى دَفْعِ الْحَاجَةِ، فَيَتَبَيَّنُ أَنَّ النَّصَّ مُعَلَّلٌ باِلْإغْنَاءِ.

“Menyerahkan sesuatu yang senilai menurut para ulama. Bagi ulama Hanafiah, seseorang boleh memberikan sesuatu yang senilai sebagai ganti dari itu semua dalam bentuk dinar, dirham, uang receh, barang, atau apapun yang seseorang kehendaki, karena yang wajib sejatinya adalah memberi kecukupan pada orang fakir berdasarkan sabda Rasulullah Saw. “Cukupilah mereka dari meminta-minta di hari seperti ini”. Memberi kecukupan bisa hasil dengan sesuatu yang senilai, bahkan yang lebih sempurna, memenuhi, dan mudah. Sebab, sesuatu yang senilai lebih dekat memenuhi kebutuhan. Maka, bahwasanya nas digantungkan pada memberi kecukupan adalah jelas.”

Namun yang perlu diperhatikan di sini adalah bahwa standar qimah dalam mazhab Hanafiah adalah seharga setengah sha’ gandum (+ 1.9 kg gandum) sebagaimana al-Zuhaili jelaskan di kitab yang sama.

وَالْفِدْيَةُ عِنْدَ الْحَنَفِيَّةِ: نِصْفُ صَاعٍ مِنْ بُرٍّ، أَيْ قِيْمَتِهِ، بِشَرْطِ دَوَامِ عَجْزِ الْفَانِيْ وَالْفَانِيَةِ إِلَى الْمَوْتِ

“Fidyah menurut mazhab Hanafiah adalah setengah sho dari gandum, maksudnya nilainya, dengan syarat terus-menerusnya sifat lemah dari kakek-kakek dan nenek-nenek sampai meninggal.”

Rekomendasi

Merujuk pada tiga pendapat di atas dan mempertimbangkan argumen mengenai manfaat dari fidyah. LBM NU Banyumas merekomendasi. Pertama, penyerahan fidyah mengikuti mazhab Hanafiah dengan ketentuannya. Kedua, penyerahan fidyah puasa yang disarankan tidak berupa makanan siap saji, tetapi berupa uang tunai.

Ini didorong oleh alasan, 1) uang tunai memiliki keserupaan dengan manfaat biji-bijian yaitu bisa disimpan, bisa dibelikan biji untuk ditanam, dan bisa dibelanjakan untuk membeli makanan, 2) kebutuhan mendesak orang miskin mungkin saja bukan makanan, tetapi bisa kebutuhan yang lain, dan 3) penyerahan fidyah dalam bentuk makanan siap saji membuka kemungkinan tidak memuaskan penerima sebab ada kemungkinan penerima alergi atau tidak suka dengan makanan yang dibagikan.

Penulis : Akhmad Sulaiman, M.Pd
Anggota LBM NU Banyumas dan Pendidik di Pesantren Al-Ikhsan Beji, Kedungbanteng

Tulisan sebelumnyaIni Pesan IPPNU Jateng Untuk IPNU IPPNU Banyumas 2022-2024
Tulisan berikutnyaHarlah Ke-12, Pesma An Najah Dedikasikan Santri Untuk Khidmah

1 KOMENTAR

TULIS KOMENTAR

Tuliskan komentar anda disini
Tuliskan nama anda disini