Halalbihalal di Hari Kedua Syawal

Ulama NU dan pemerintahan Soekarno saat membahas Halal Bihalal di tahun 1948,

Halalbihalal adalah salah satu bentuk perayaan hari raya Idul Fitri di Indonesia. Sering dimaknai sebagai saling sapa, momen bersalaman dan saling bermaafan, hingga silaturahmi keluarga besar suatu komunitas.

Perayaan ini memiliki bentuk dan waktu yang berbeda dari satu daerah dengan daerah lain di Indonesia. Ada yang pelaksanaannya di hari pertama Syawal, ada juga yang di hari kedua. Penyesuaian ini tergantung pada keputusan yang diambil oleh komunitas masing-masing di daerah. Mayoritas daerah di Indonesia menetapkan puncak halalbihalal pada hari pertama Syawal.

Di Tinggarjaya—salah satu desa di Banyumas— yang memiliki setidaknya 4 wilayah dusun/grumbul, satu dusun dengan dusun lain memiliki perbedaan waktu pelaksanaan. Dusun Karangcapit menjadi pembeda dari dusun-dusun yang lain karena agenda halalbihalal dilaksanakan pada 2 Syawal.

Baca Juga : Merayakan Idul Fitri dengan Tangisan

Menurut Dulhadi, salah seorang sesepuh di Karangcapit, keputusan pelaksanaan halalbihalal di hari kedua Syawal didasarkan pada konsensus warga Karangcapit. Ia juga menuturkan bahwa gagasan ini awalnya dari seorang warga pengikut Islam Aboge (Alip Rebo Wage). Mengenai komunitas Islam ini, bisa dibaca selengkapnya di jurnal berjudul Islam Aboge dalam Tradisi Jawa Alastua yang ditulis oleh Sakirman. Namun perlu dicatat, bahwa warga pengikut Aboge di Karangcapit merupakan minoritas. Sedangkan mayoritas warga di Karangcapit merupakan pengikut Nahdlatul Ulama.

Warga pengikut Islam Aboge ini sudah terbiasa merayakan Idul fitri-nya di tanggal 1 Syawal kalender Aboge. Tanggal tersebut bertepatan dengan tanggal 2 Syawal kalender hijriyah pada umumnya. Akhirnya seluruh warga Karangcapit sepakat mengenai waktu pelaksanaan tersebut.

Tidak disangka sebelumnya bahwa konsensus tersebut ternyata membudaya di Karangcapit hingga hari ini. Penyebab kelestarian ini yaitu karena hari pertama Syawal bisa digunakan untuk halalbihalal di dusun/daerah lain.

Kebanyakan warga Karangcapit memanfaatkan tanggal pertama Syawal untuk halalbihalal di rumah mertua, besan, atau keluarga yang berasal dari dusun lain. Sedangkan bagi warga yang menikah dengan orang sedusun, maka hari pertama dimanfaatkan untuk membuat aneka hidangan khas lebaran dan bersih rumah.

Warga Karangcapit berpikir bahwa jika seluruh agenda halalbihalal dilaksanakan pada hari pertama Syawal, akan menimbulkan perasaan lelah hingga menyebabkan jangkauan halalbihalal menjadi sempit. Dari alasan tersebut, kita bisa melihat bahwa warga Karangcapit memiliki target tinggi dalam agenda halalbihalal yang tujuannya sangat baik.

Karangcapit bukanlah satu-satunya dusun di Banyumas yang mentradisikan halalbihalal pada 2 Syawal. Ada banyak daerah lain yang serupa seperti di Klapagading (Wangon), Adisara (Jatilawang), dan masih banyak lainnya.

Baca Juga : Khutbah Jumat: 3 Pesan Ramadhan di Bulan Syawal

Terlepas perbedaan waktu halalbihalal, satu hal yang pasti adalah Islam membawa ajaran peradaban tinggi yang dibawakan melalui konsep humanisme/kemanusiaan. Relasi yang patah akibat kesalahan mereka sendiri, menjadi tersambung kembali dalam momen fitrah Idul Fitri.

3 Syawal 1446 H.

Penulis : Saeful Huda, guru dan pustakawan.

Tulisan sebelumnyaKhutbah Jumat: 3 Pesan Ramadhan di Bulan Syawal

TULIS KOMENTAR

Tuliskan komentar anda disini
Tuliskan nama anda disini