Purwokerto, nubanyumas.com – Universitas Nahdlatul Ulama Purwokerto (UNU Purwokerto) kembali membuat gebrakan. Pada hari Minggu lalu (14/5), UNU Purwokerto menyelenggarakan stadium generale di Aula PCNU Banyumas dengan menghadirkan narasumber dari Iran dengan menduetkannya dengan dosen UNU Purwokerto.
Narasumber dari Iran yang dimaksud adalah Dr. Qasem Muhammad, seorang akademisi dari Universitas Qom Iran yang memikili kepakaran di bidang Filsafat Islam. Sementara narasumber kedua adalah Dr. Akhmad Sulaiman, koprodi PAI UNU Purwokerto yang mendalami isu maqashid al-syariah.
Sebagai universitas yang memegang teguh moderasi beragama, UNU Purwokerto menamai stadium generale ini dengan tema Islam Rahmatan lil ‘Alamin: The Contextualization in Indonesia and Iran. Acara yang dihadiri oleh kurang lebih 150 peserta ini ini dimoderatori oleh Dekan Fakultas Agama Islam Dr. Naeli Rosyidah, S.S.,M.Hum.
Dalam acara ini, Dr. Qasem Muhammadi menyampaikan materi berjudul “Minoritas Agama ’Diri’ atau ‘Yang Lain’ dalam Pemerintahan Islam”. Dr. Qasem menerangkan bahwa manusia memiliki tiga macam hak, yakni hak sebagai manusia, hak sebagai mukmin, dan hak sebagai warga negara. Menurut Dr. Qasim, sebagai warga negara, hak-hak non-Muslim di negara Islam dijaganya. Hak-hak non-Muslim yang dijaga meliputi hak sosial, hak beragama, hak peradilan, dan hak ekonomi. Menurutnya, hak-hak ini telah dijaga oleh para imam-imam Syiah dan dalam konteks saat ini dipraktikan di negara Iran.
Adapun Dr. Sulaiman menyampaikan materi berjudul “Islam Substantif-Kontekstual-Terobjektifikasi sebagai Pondasi Rahmat Semesta: Diskursus dan Metodologi”. Dalam penyampaiannya, Islam harus dipahami sebacar kontekstual dan dengan berbasis pada tujuan-tujuan syariat. Dalil-dalil partikular harus diselaraskan dengan prinsip maslahat, rahmat, hikmah, dan keadilan.
Lebih jauh, agar kerahmatan Islam dapat diterima oleh semua orang termasuk non Muslim, ajaran-ajaran Islam harus diobjektifikasikan. Sebagai contoh, Ketuhanan Yang Maha Esa bisa diterima oleh semua orang di Indonesia adalah merupakan bentuk objektifikasi dari aya pertama QS. al-Ikhlas. Pancasila merupakan contoh nyata dari objektifikasi.
Acara ini mengukuhkan baik Indonesia maupun Iran dan Suni maupun Syiah memiliki ajaran Rahmatan lil ‘Alamin.