Fatayat NU Ranting Jibaku Gelar Seminar “Menjadi Netizen Bijak” Berbasis UU ITE

Banyumas, nubanyumas.com – Fatayat NU Ranting Jibaku menggelar seminar bertema “Menjadi Netizen Bijak Bermedia Sosial Berdasarkan UU ITE” pada Jumat (5/12/2025). Kegiatan yang diikuti 50 peserta dari anggota Fatayat Ranting Jibaku ini bertujuan meningkatkan literasi digital sekaligus membangun kesadaran bermedia sosial yang aman, santun, dan sesuai regulasi.

Seminar menghadirkan Ketua LBH Ansor Banyumas, Abrori, M.H., sebagai narasumber utama. Para peserta tampak antusias mengikuti materi yang disampaikan secara lugas dan aplikatif, terutama terkait risiko hukum yang sering kali tidak disadari pengguna media sosial.

Dalam pemaparannya, Abrori menegaskan bahwa ruang digital bukan ruang bebas tanpa batas. Segala aktivitas bermedsos memiliki konsekuensi hukum, terutama yang berkaitan dengan pencemaran nama baik, ujaran kebencian, penyebaran hoaks, hingga pelanggaran privasi.

“UU ITE bukan untuk menakut-nakuti. Tetapi agar masyarakat lebih berhati-hati, beretika, dan bertanggung jawab dalam setiap unggahan maupun komentar,” ujarnya.

Abrori juga mengingatkan bahwa budaya tabayyun dan kehati-hatian dalam menerima informasi menjadi kunci menjaga ruang digital tetap sehat. Ia menekankan agar kader Fatayat NU menjadi contoh masyarakat digital yang kritis, moderat, dan tidak mudah terpancing provokasi.

“Fatayat bisa menjadi garda terdepan dalam menciptakan ekosistem media sosial yang ramah dan beradab, sesuai nilai-nilai Ahlussunnah wal Jamaah,” tambahnya.

Ketua Fatayat NU Ranting Jibaku, Fifi Yuliyanti, S.Pd.I., menyambut baik penyelenggaraan seminar ini. Ia berharap kegiatan tersebut dapat menjadi bekal penting bagi para anggota untuk lebih cerdas dan bijak dalam penggunaan media sosial sehari-hari.

“Literasi digital sekarang wajib dimiliki. Kami ingin kader Fatayat mampu memanfaatkan media sosial secara positif, produktif, dan menghindari risiko hukum,” katanya.

Ketua PAC Fatayat NU Ajibarang, Kuwatiningsh S.Pd menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengadakan kegiatan edukatif serupa sebagai bentuk komitmen organisasi dalam meningkatkan kapasitas anggota, khususnya di bidang teknologi informasi dan pemberdayaan perempuan.

Dengan terselenggaranya seminar ini, Fatayat NU berharap anggotanya semakin memahami batasan hukum, etika digital, serta mampu menjadi contoh pengguna media sosial yang cerdas dan bertanggung jawab. Kegiatan tersebut sekaligus menegaskan peran Fatayat sebagai motor penggerak literasi digital di tingkat ranting.

Tulisan sebelumnyaSurat Terbuka ‘Nahdliyyin Kampung’ untuk Rais ‘Am PBNU
Tulisan berikutnyaNahdlatul Ulama di Persimpangan Abad Kedua: Konflik PBNU dan Bayang-Bayang Khittah 1926

TULIS KOMENTAR

Tuliskan komentar anda disini
Tuliskan nama anda disini