PURWOKERTO, nubanyumas.com – Kini mengurus akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk bayi yang baru lahir bisa dilakukan dengan mudah tanpa harus mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil). Semua proses dilakukan langsung melalui fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan Dindukcapil.
Hal ini memungkinkan berkat kerja sama antara Dindukcapil Banyumas dengan beberapa
rumah sakit, baik milik pemerintah daerah maupun swasta, serta seluruh Puskesmas di
Kabupaten Banyumas.
Kepala Dindukcapil Kabupaten Banyumas, Drs Hirawan Danan Putra, MSi menjelaskan, untuk peristiwa kelahiran di rumah sakit, pihak rumah sakit dapat langsung mengajukan tiga dokumen administrasi kependudukan (Adminduk), yaitu akta kelahiran, KIA, dan pembaruan Kartu Keluarga (KK).
“Pihak rumah sakit yang akan menyampaikan datanya langsung ke Dindukcapil,” jelas
Hirawan.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dindukcapil
Kabupaten Banyumas, Ashar Nazarudin menambahkan, rumah sakit milik pemerintah daerah yang telah bekerja sama dengan Dindukcapil mencakup RSUD Ajibarang, RSUD Banyumas, dan RS Wijaya Kusuma.
Sementara itu, rumah sakit swasta yang sudah menjalin kerja sama meliputi RS Bunda Arif, RS Hermina, RS Ananda, dan beberapa rumah sakit di Sokaraja. Untuk Puskesmas, layanan ini dapat dilakukan di semua Puskesmas di wilayah Banyumas.
“Kalau untuk Puskesmas, proses ini berlaku di semua Puskesmas,” kata Ashar.
Adapun persyaratan untuk pembuatan akta kelahiran meliputi:
* Surat kelahiran dari dokter, bidan, atau penolong kelahiran, atau Surat Pernyataan Tanggung
Jawab Mutlak (SPTJM) kelahiran.
* Kartu Keluarga (KK) asli.
* Kutipan Akta Perkawinan, Akta Nikah, atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
(SPTJM) perkawinan.
* Fotokopi KTP kedua orang tua dan saksi.
* Jika ada, melampirkan Akta Cerai orang tua.
Dengan layanan ini, masyarakat dapat memperoleh dokumen kependudukan bayi baru lahir dengan lebih cepat dan praktis. (*)