Demi Lindungi Masyarakat, Menag Terbitkan Edaran Shalat Idul Adha dan Qurban

Cegah covid, surat edaran menag tentang Pembatasan Kegiatan Keagamaan
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas - Istimewa

JAKARTA, nubanyumas.com – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan surat edaran (SE) tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Idul adha 1442 H/2021 M dan Pelaksanaan Qurban Di Masa Pandemi Covid-19.

“Ini diterapkan dalam rangka melindungi masyarakat, untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru, perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan shalat Idul Adha dan pelaksanaan kurban 1442 H,” ujar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/6/2021).

Menurut Menag, edaran ini ditujukan kepada jajaran Ditjen Bimas Islam, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, Kepala KUA Kecamatan, pimpinan Ormas Islam, pengurus masjid dan mushala, panitia peringatan hari besar Islam, serta masyarakat muslim di seluruh Indonesia.

“Pejabat Kementerian Agama di tingkat pusat melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini secara hierarkis melalui instansi vertikal yang ada di bawahnya,” pesan Menag. [*]

Tulisan sebelumnyaKasus Covid-19 Melonjak, Perhatikan Tausiyah MUI Jateng Ini
Tulisan berikutnyaNih, Surat Edaran Menag Soal Pelaksanaan Shalat Idul Adha dan Qurban

TULIS KOMENTAR

Tuliskan komentar anda disini
Tuliskan nama anda disini