Biaya Haji 2022 Rata-rata Rp39,8 Juta Per Jamaah

haji 2022

JAKARTA, nubanyumas.com – Pemerintah bersama DPR sercara resmi telah menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang hatus dibayar oleh jemaah haji tahun 2022  atau biaya haji 2022 adalah rata-rata sebesar Rp39.886.009.

Hal ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Rabu (13/4/2022), usai melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di Senayan, Jakarta.

“Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp39.886.009. Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa,” kata Gus Yaqut.

Menag menjelaskan, Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan. Tahun ini disepakati biayanya senilai Rp808.618,80 per jemaah.

Baca Juga : Kemenag Percepat Persiapan Haji 2022

Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp41.053.216,24 per jemaah. Jadi total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp81.747.844,04 per jemaah.

Pada tahun 2020, Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp35,2 juta. Artinya, ada selisih dengan penetapan Bipih 2022. Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account.

“Jadi bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account,” lanjutnya.

Menag menyampaikan, semua pembahasan BPIH yang dilakukan Pemerintah dengan DPR menggunakan asumsi kuota 50%.

Baca Juga : GusMen Bersyukur Jamaah Haji Indonesia Dapat Berangkat Tahun Ini

“Asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH adalah sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50% dari kuota haji tahun 2019,” jelasnya.

“Ini terdiri dari kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang,” tambahnya.

Menag menegaskan, meskipun kuota yang digunakan merupakan angka asumsi, tetapi ini sekaligus menjadi target pemerintah. Ia mengungkapkan hingga hari ini Pemerintah RI terus berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi.

“Pemerintah optimis, pada musim haji tahun ini kita bisa memberangkatkan jemaah meskipun belum dalam jumlah normal, tapi optimal. Dan kita bisa memberikan pelayanan terbaik,” pungkasnya.

SUMBERKemenag.go.id
Tulisan sebelumnyaFatayat NU Pekuncen Ramai-ramai Bagi-bagi Takjil
Tulisan berikutnyaGratis! PBNU-Kemenag Gelar Program Mudik Lebaran 2022

TULIS KOMENTAR

Tuliskan komentar anda disini
Tuliskan nama anda disini