PURWOKERTO, NUBANYUMAS.COM – Pimpinan Cabang (PC) Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Banyumas masa bakti 2026–2031 resmi dilantik pada Ahad (12/7/2026). Momentum pelantikan ini sekaligus menjadi langkah awal bagi kepengurusan baru di bawah pimpinan Dra. Hj. Suhartingsih untuk segera merapatkan barisan dan melakukan konsolidasi internal.
Menyikapi dinamika yang sempat menghangat pasca-Konferensi Cabang (Konfercab), Ketua PC Muslimat NU Banyumas, Dra. Hj. Suhartingsih, menegaskan keabsahan kepengurusannya dan mengajak seluruh elemen untuk kembali bersatu dalam satu komando keorganisasian.
“Insyaallah kita dalam struktur yang benar,” tegas Suhartingsih usai prosesi pelantikan.
Sebagai langkah taktis perdana, pihaknya akan berfokus pada upaya merangkul kembali sejumlah struktur di tingkat bawah yang sempat terimbas dinamika Konfercab. Ia menyebut ada kilasan agenda penting untuk merajut kembali utuhnya keluarga besar Muslimat NU di Banyumas.
Baca Juga: Sah! PC Muslimat NU Banyumas Masa Bakti 2026-2031 Resmi Dilantik, Ini Susunan Lengkap Pengurusnya
“Kami akan segera melakukan konsolidasi dan komunikasi dengan 17 Pimpinan Anak Cabang (PAC) yang belum bergabung. Langkah ini akan difasilitasi secara langsung oleh PCNU Banyumas. Kami akan melakukan silaturahmi agar kita semua bisa bersama-sama lagi,” paparnya.
Lebih lanjut, Suhartingsih mengedepankan pendekatan kekeluargaan dan doa untuk menyelesaikan perbedaan pandangan yang sempat terjadi.
“Sambil berdoa, semoga yang belum bergabung bisa segera bergabung. Bagi sahabat-sahabat yang kemarin masuk dalam dinamika Konfercab, semoga segera dilembutkan hatinya untuk segera bergabung kembali ke PC Muslimat NU Banyumas,” harapnya.
Di samping ajakan persatuan, Suhartingsih juga memberikan penegasan terkait kedisiplinan organisasi. Ia mengingatkan bahwa legitimasi gerakan dan penggunaan identitas Muslimat NU harus tunduk pada payung hukum organisasi yang sah.
“Kalau ada penggunaan nama Muslimat yang di luar dari apa yang digariskan oleh SK, maka itu tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Aturan ini berlaku dari tingkat pimpinan anak ranting, ranting, anak cabang, cabang, hingga pusat,” pungkasnya tegas.
(H Ahyar)















