Oleh: Drs. H. Mughni Labib, M.Si.
(Dosen Syariah UIN SAIZU Purwokerto, Rais Syuriyah PCNU Banyumas, Ketua Dewan Pertimbangan MUI Banyumas, Pengasuh PP. Al-Ittihaad)
Saban hari raya Idul Adha, panitia kurban di berbagai tempat sering kali dihadapkan pada dilema klasik: mau dikemanakan kulit hewan kurban ini?
Jika langsung dibagikan kepada warga, belum tentu mereka bisa atau sempat mengolahnya. Alih-alih mendatangkan berkah, kulit kurban yang telantar justru berisiko membusuk dan mubazir. Padahal, Islam sangat melarang tindakan pemborosan (tabdzir).
Lantas, bolehkah panitia atau lembaga sosial mengumpulkan kulit kurban tersebut, menjualnya, lalu menyalurkan uangnya untuk kepentingan sosial, renovasi masjid, atau madrasah?
Mari kita bedah hukumnya berdasarkan sari pati keputusan Muktamar NU, Bahtsul Masail, hingga fatwa ulama kontemporer.
Larangan Menjual Kulit Kurban
Secara asal (ashal), mudhahhi (orang yang berkurban) dilarang keras menjual bagian apa pun dari hewan kurbannya, termasuk kulit. Hal ini bersandar secara sharih pada hadis Nabi Muhammad SAW:
“Barangsiapa menjual kulit binatang kurbannya maka tidak ada kurban baginya.” (HR. Al-Baihaqiy dari Abi Hurairah).
Dalam hadis riwayat Imam Ahmad dari Qatadah bin Nu’man, Rasulullah SAW juga menegaskan: “…makanlah, sedekahkan, dan manfaatkan kulitnya, tetapi jangan menjualnya.”
Syekh Abu Bakar bin Muhammad al-Husainiy al-Dimasyqiy dalam kitab Kifayatul Akhyar menjelaskan bahwa esensi hewan kurban adalah untuk diambil manfaatnya secara langsung atau disedekahkan, bahkan tidak boleh dijadikan upah bagi tukang jagal (jaddad).
Celah Solusi untuk Kemaslahatan
Meski mayoritas ulama (jumhur) melarang penjualan kulit oleh si pekurban, para ulama lintas mazhab memberikan beberapa jalan keluar (makhraj) yang bisa kita ambil sebagai solusi kemaslahatan umat:
Mazhab Hanafi: Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa orang yang berkurban boleh menjual kulitnya, asalkan uang hasil penjualannya disedekahkan atau ditukar dengan barang lain yang bermanfaat untuk keperluan rumah tangga.
Mazhab Hanbali & Sebagian Syafi’iyyah: Sebagaimana dikutip Imam As-Syaukani dalam Nailul Authar, Imam Ahmad dan sebagian ulama Syafiiyah memperbolehkan penjualan kulit kurban asalkan seluruh uang hasilnya disedekahkan.
Bahtsul Masail NU
Bagi warga Nahdliyin, pedoman praktis di lapangan dapat merujuk pada keputusan resmi organisasi yang senantiasa berbasis pada khazanah kitab kuning:
Muktamar NU ke-27 di Situbondo (1984): Memutuskan bahwa menjual kulit kurban hukumnya boleh jika dilakukan oleh mustahiq (penerima) yang berstatus fakir atau miskin. Mengapa? Karena saat kulit itu diserahkan kepada si fakir, status kepemilikannya sudah penuh (milk ut-tamm). Berbeda dengan penerima yang kaya, mereka tidak boleh menjualnya menurut pendapat yang mu’tamad (kuat) sebagaimana dijelaskan dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin.
Bahtsul Masail PWNU Jawa Tengah (2003): Menegaskan kembali bahwa pekurban boleh menyerahkan kulit kepada perorangan, pengurus NU, Madrasah, atau Mushalla. Penerima yang fakir/miskin kemudian berhak menjualnya kepada sesama Muslim (Nihayatul Muhtaj, juz 8 hal. 142). Solusi lapangannya: Jika panitia kurban berstatus miskin, mereka boleh mengumpulkan kulit tersebut lalu menjualnya.
Fatwa Dar al-Ifta al-Misriyyah
Terkait fenomena lembaga sosial atau panitia yang mengumpulkan kulit kurban untuk dana sosial, Fatwa Dar al-Ifta al-Misriyyah (No. 574) memberikan penjelasan yang sangat mencerahkan:
“Mengumpulkan kulit kurban dari para pemilik kurban sebagai sedekah dan sumbangan mereka untuk tujuan-tujuan tersebut adalah boleh…”
Inti dari fatwa ini adalah pergeseran status kepemilikan. Yang dilarang adalah jika mudhahhi (pekurban) menjual sendiri kulitnya demi keuntungan pribadi.
Namun, jika pekurban menghibahkan atau menyedekahkan kulit tersebut kepada lembaga sosial atau panitia, maka kulit itu sudah keluar dari kepemilikannya. Lembaga sosial tersebut bertindak sebagai wakil dari kemaslahatan umat atau kaum fakir miskin. Dengan demikian, lembaga boleh menjualnya dan mengalokasikan uangnya untuk beasiswa pendidikan, kas masjid, atau santunan sosial.
Berdasarkan khazanah fiqih di atas, mengumpulkan kulit kurban untuk kepentingan sosial hukumnya diperbolehkan (sah), dengan catatan:
Kulit tersebut diserahkan oleh pekurban kepada panitia/lembaga dengan niat sedekah atau hibah (bukan transaksi jual beli oleh pekurban).
Panitia atau lembaga mengelolanya sebagai wakil dari mustahiq atau kemaslahatan umat, lalu menyalurkan seluruh hasil penjualannya untuk kepentingan sosial dan keagamaan.
Dengan cara ini, ibadah kurban kita tidak hanya bernilai pahala spiritual, tetapi juga memberikan dampak sosial-ekonomi yang nyata bagi umat, tanpa perlu khawatir ada aset kurban yang mubazir.
Wallahu A’lam bish-Shawab.












