PURWOKERTO, nubanyumas.com – Asosiasi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) Satria Banyumas mengadukan kendala pengurusan ID Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) kepada Komisi IV DPRD Kabupaten Banyumas, Selasa (24/2/2026). Masalah utama yang diadukan adalah syarat keaktifan BPJS Kesehatan yang dinilai memberatkan para calon pekerja.
Ketua P3MI Satria Banyumas, Bangkit Wahyu, mengungkapkan bahwa banyak CPMI yang memiliki tunggakan iuran tidak bisa memproses ID di Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinnakerin) Banyumas. Padahal, ID tersebut merupakan dokumen dasar untuk mengurus paspor dan visa.
“Di Cilacap ada program Rehab BPJS Kesehatan. CPMI bisa tetap mengaktifkan kartu dengan membayar sebagian tunggakan di awal, sisanya diangsur. Kenapa di Banyumas tidak bisa?” ujar Bangkit Wahyu.
Menurutnya, rata-rata CPMI berasal dari keluarga kurang mampu dengan tunggakan mencapai Rp2–3 juta. Kondisi ini menyebabkan sekitar 500 hingga 1.000 CPMI dari total 2.500 pendaftar setiap tahunnya gagal melanjutkan proses keberangkatan karena kendala biaya di awal.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinnakerin Banyumas, Maya Yuliani Makudi, menjelaskan bahwa keaktifan BPJS Kesehatan memang menjadi syarat mutlak sesuai regulasi Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dan UU No. 18 Tahun 2017.
Ketua Komisi IV DPRD Banyumas, Dukha Ngabdul Wasih, menyatakan komitmennya untuk mendorong penyederhanaan birokrasi ini. Ia menargetkan solusi dapat ditemukan dalam waktu dua minggu agar para pekerja migran tetap bisa mendaftar meskipun memiliki tunggakan besar.
“Setidaknya CPMI dengan tunggakan besar tetap bisa mendaftar. Pemkab Banyumas perlu mencontoh program nyicil BPJS seperti di Cilacap,” tegas Dukha Ngabdul Wasih.
Diharapkan dengan adanya solusi birokrasi ini, para pekerja migran dapat berangkat bekerja dan mampu melunasi tunggakan mereka setelah mendapatkan penghasilan di luar negeri.
Penulis: Djito el Fateh













