PURWOKERTO, nubanyumas.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8/8/2026 yang ditetapkan pada 13 Februari 2026.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyumas, Agus Nur Hadie, menjelaskan bahwa penyesuaian ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023. Bagi perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja, waktu kerja ASN mengalami perubahan dari jadwal reguler.
“Bagi perangkat daerah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama Ramadhan diatur sebagai berikut: Senin sampai Kamis pukul 07.30 WIB hingga 14.45 WIB, Jumat pukul 07.30 WIB hingga 11.00 WIB,” kata Agus, Selasa (17/2/2026).
Sementara itu, bagi instansi yang menerapkan enam hari kerja, pengaturan jam kerja diserahkan kepada kepala perangkat daerah masing-masing dengan ketentuan jam kerja efektif selama satu minggu minimal 32,5 jam.
Agus Nur Hadie menegaskan bahwa meskipun terdapat penyesuaian waktu, produktivitas kerja dan pelayanan publik harus tetap terjaga dan tidak boleh terganggu.
“Penyesuaian jam kerja selama Ramadhan tidak boleh mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN maupun kinerja organisasi. Unit pelayanan publik diminta tetap berjalan optimal dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik,” tegasnya.
Ketentuan jam kerja khusus ini mulai berlaku sejak 1 Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, mengikuti ketetapan resmi dari pemerintah. Sekda juga meminta para camat untuk segera mensosialisasikan aturan ini kepada lurah dan kepala desa di wilayah masing-masing.
Editor: Ahyar













