LBH Ansor Banyumas Soroti Arogansi KPK, Penetapan Tersangka Gus Yaqut Dinilai Penuh Titik Lemah

BANYUMAS, nubanyumas.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor PC GP Ansor Banyumas menyatakan sikap tegas menyikapi penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas. LBH Ansor menilai langkah KPK terkesan arogan dan terburu-buru, serta menyisakan banyak pertanyaan mendasar dalam aspek hukum.

Ketua LBH Ansor PC GP Ansor Banyumas, Abrori S.Sy., M.H., menyebut bahwa penetapan tersangka tersebut dilakukan dalam kondisi argumentasi hukum yang belum utuh. Menurut Abrori, dalam perkara tindak pidana korupsi, keberadaan dan perhitungan kerugian negara merupakan elemen fundamental yang tidak boleh diabaikan. Namun dalam kasus ini, LBH Ansor Banyumas melihat masih banyak titik lemah, baik dari sisi konstruksi perkara maupun kejelasan dasar penetapan hukum.

“Kami menyayangkan sikap KPK yang terkesan memaksakan penetapan status tersangka, sementara unsur krusial seperti kerugian negara justru belum terang-benderang. Ini berpotensi mencederai prinsip due process of law,” tegas Abrori dalam pernyataannya, Rabu (14/1/2026).

LBH Ansor Banyumas juga menilai, jika penegakan hukum dilakukan tanpa fondasi yang kokoh, maka yang terjadi bukanlah keadilan, melainkan preseden buruk bagi sistem hukum nasional. “Penegakan hukum harus berangkat dari kehati-hatian, bukan dari tekanan opini atau kepentingan tertentu,” lanjut Abrori.

Tak hanya mengkritisi lembaga penegak hukum, LBH Ansor Banyumas juga menyoroti ganasnya respons warganet di ruang publik digital. Abrori menyayangkan maraknya komentar liar yang menurutnya tidak dilandasi pemahaman hukum yang memadai, namun justru memperkeruh suasana dan membentuk vonis sosial lebih dulu.

“Banyak pihak seolah lupa bahwa dalam negara hukum, ada prinsip praduga tak bersalah yang wajib dihormati. Menghakimi seseorang di ruang publik sebelum ada putusan pengadilan adalah bentuk kekerasan simbolik yang berbahaya,” tegasnya.

LBH Ansor Banyumas menegaskan bahwa sikap kritis ini bukan dimaksudkan untuk menghalangi proses hukum, melainkan untuk memastikan hukum ditegakkan secara adil, objektif, dan bebas dari kesan tebang pilih. “Kami berdiri pada posisi menjaga marwah hukum, bukan membela kesalahan,” kata Abrori.

Di akhir pernyataannya, LBH Ansor Banyumas mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menahan diri, berpikir jernih, serta mempercayakan proses hukum berjalan sesuai koridor konstitusi. “Hukum yang adil lahir dari akal sehat, bukan dari kegaduhan,” pungkas Abrori.

editor : akhyar