JAKARTA, nubanyumas.com — Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui Lembaga Falakiyah (LF) meminta Kementerian Agama (Kemenag) untuk tetap konsisten pada aturan hukum dalam menetapkan 1 Syawal 1447 H. PBNU menilai adanya upaya untuk menyatukan tanggal Lebaran dengan cara mengubah kriteria teknis yang sudah disepakati.
Berdasarkan data hisab LF PBNU, pada Kamis 29 Ramadhan 1447 H atau 19 Maret 2026 M, posisi hilal di seluruh Indonesia masih di bawah kriteria MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura).
Kriteria yang menjadi acuan dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026 menetapkan syarat minimal tinggi hilal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat. Namun data di titik tertinggi yaitu Sabang, Aceh, hanya menunjukkan tinggi hilal 2 derajat 53 menit dan elongasi 6 derajat 09 menit. Sementara di Jakarta, tinggi hilal hanya 1 derajat 43 menit.
Katib Syuriyah PBNU, KH Sarmidi Husna, menyampaikan kekhawatirannya terhadap upaya mengubah data demi mengejar Lebaran serentak. Ia menyebut ada indikasi pihak tertentu yang ingin menurunkan standar elongasi menjadi 6 derajat saja agar hilal dianggap memenuhi syarat.
“Kami sangat berharap Kementerian Agama transparan dan konsisten terhadap kesepakatan MABIMS. Ada upaya mengirimkan tim rukyah ke wilayah tertentu dengan harapan hasil dapat melihat hilal, meskipun datanya secara ilmiah tidak valid,” kata KH Sarmidi Husna.
Ketua LF PBNU, KH Sirril Wafa, menegaskan bahwa jika posisi hilal belum mencapai batas imkanur rukyah, maka secara syar’i bulan Ramadhan harus digenapkan menjadi 30 hari atau istikmal.
“Jangan gegabah mengotak-atik angka demi kemauan pihak tertentu. Menggampangkan urusan ibadah syar’iyyah sangat dibenci oleh syara’,” kata KH Sirril Wafa.
Berdasarkan hasil Halaqah Nasional, PBNU mengambil tiga sikap resmi. Pertama, menolak setiap kesaksian rukyah jika data hisab menunjukkan posisi hilal belum memenuhi kriteria imkanur rukyah. Kedua, menetapkan 1 Syawal 1447 H jatuh pada hari Sabtu 21 Maret 2026 M. Ketiga, meminta Kemenag untuk menjunjung tinggi asas ihtiyath atau kehati-hatian dan tidak tunduk pada tekanan penyatuan kalender yang tidak sesuai aturan hukum.












