Wangon,nubanyumas.com – Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Wangon melalui Lembaga Wakaf dan Pertanahan (LWPNU) secara resmi menyerahkan akta ikrar wakaf dan berkas pendaftaran aset tanah wakaf NU ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Langkah ini menjadi bagian dari upaya penguatan legalitas aset NU yang telah dimanfaatkan untuk kegiatan pendidikan dan keagamaan.
Penyerahan dilakukan oleh Ketua LWPNU MWCNU Wangon, Syarifudin, bersama tim dan disaksikan perwakilan penerima wakaf, H. Slamet Busono.
Baca Juga: KBIHU NU Al Arofat Gelar Manasik Haji untuk Wilayah Wangon dan Lumbir
Berkas yang diserahkan merupakan dokumen kepemilikan tanah wakaf milik NU yang telah digunakan untuk masjid, mushola, madrasah, pondok pesantren, hingga TPQ sejak tahun 2017.
“Wakaf bukan sekadar dokumen, tapi bentuk nyata komitmen keberlanjutan pendidikan dan dakwah. Kami ingin memastikan bahwa tanah-tanah wakaf ini aman secara hukum dan produktif secara sosial,” kata Syarifudin.
Ia menjelaskan, proses yang ditempuh cukup panjang, dimulai dari pendataan, pengurusan akta ikrar wakaf, pengesahan, hingga penyusunan checklist dokumen untuk pendaftaran ke BPN.
TPQ Baitul Muslim Rawaheng menjadi salah satu lembaga penerima manfaat. Dengan status hukum yang sah, TPQ kini memiliki kepastian dalam pengembangan sarana pendidikan.
Baca Juga: Gema Sholawat Tutup Rangkaian MPLS SMK Ma’arif NU 1 Wangon 2025
“Dengan legalitas ini, TPQ dapat membangun infrastruktur lebih baik, meningkatkan kualitas layanan, dan memperluas manfaat sosial di masyarakat,” tambah Syarifudin.
Sementara itu, H. Slamet Busono menyampaikan apresiasi atas pendampingan dan kontribusi NU dalam proses ini.
Ia berharap wakaf yang telah disertifikasi dapat menjadi fondasi kuat bagi penguatan pendidikan Islam di wilayah Rawaheng dan sekitarnya.(*)
Penulis: Agus Triono