SEBAGAI Wong Cilik NU dan Pengurus NU Kampung, saya menyaksikan sendiri Barisan Ansor Serbaguna (Banser) NU, ikut serta dalam mengamankan Gereja saat acara keagamaan umat kristiani, ini sering menjadi pertentangan antara umat Islam sendiri, bagaimanakah sebenarnya ajaran Islam tentang hal ini?.
Islam memiliki doktrin utama dalam pergaulan sesama manusia terkait dengan agama.
لَا يَنْهٰىكُمُ اللّٰهُ عَنِ الَّذِيْنَ لَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ وَلَمْ يُخْرِجُوْكُمْ مِّنْ دِيَارِكُمْ اَنْ تَبَرُّوْهُمْ وَتُقْسِطُوْٓا اِلَيْهِمْۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ ( ٱلْمُمْتَحَنَة: ٨ )
“Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah: 8)
Ayat inilah sebagai bukti kepada dunia, bahwa Islam memiliki akhlak tinggi tentang pergaulan umat manusia di dunia ini tanpa memandang agama.
Dan banyak teks agama yang berasal dari Nabi Muhammad SAW, yang mewajibkan kita melindungi segenap keyakinan agama manusia, asalkan mereka tidak memusuhi kita dan mereka berada ditengah tengah kita, diantaranya adalah;
مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ ، وَإِنَّ رِيحَهَا تُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا
“Siapa yang membunuh seorang mu’ahad (non muslim.yang tinggal di wilayah negara yang sudah ada perdamaian dengan negara muslim) ia tidak akan mencium bau surga. Padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun.” (HR. Bukhari no. 3166)
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ قَتَلَ قَتِيلًا مِنْ أَهْلِ الذِّمَّةِ لَمْ يَجِدْ رِيحَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا
“Barangsiapa membunuh seorang dzimmi (non muslim yang berada dalam wilayah Islam) , maka dia tidak akan mencium bau surga. Padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun. ” (HR. An Nasa’i no. 4754 dan Ahmad 2: 186. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).
Allah Ta’ala berfirman,
وَإِنْ أَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّى يَسْمَعَ كَلامَ اللَّهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لا يَعْلَمُونَ
“Dan jika seorang di antara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui.” (QS. At Taubah: 6)
Dari ‘Ali bin Abi Thalib, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ذِمَّةُ الْمُسْلِمِينَ وَاحِدَةٌ يَسْعَى بِهَا أَدْنَاهُمْ
“Dzimmah kaum muslimin itu satu, diusahakan oleh orang yang paling bawah (sekalipun)”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan: “Yang dimaksudkan dengan dzimmah dalam hadits di atas adalah jaminam keamanan. Maknanya bahwa jaminan kaum muslimin kepada orang kafir itu adalah sah (diakui). Oleh karena itu, siapa saja yang diberikan jaminan keamanan dari seorang muslim maka haram atas muslim lainnya untuk mengganggunya sepanjang ia masih berada dalam jaminan keamanan.” (Syarh Muslim, 5/34)
Dalam sebuah dokumen tahun 638 masehi pasca perang Yarmuk, yang sangat berharga dan sangat fenomenal di dunia Barat adalah; Umar’s Assurance (Jaminanan Keamanan Dari Umar Bin Al Khattab: العهدة العمرية)
«بسم الله الرحمن الرحيم،
هذا ما أعطى عبد الله، عمر، أمير المؤمنين، أهل إيلياء من الأمان، أعطاهم أماناً لأنفسهم وأموالهم ولكنائسهم وصلبانهم وسقمها وبريئها وسائر ملتها. أنه لا تسكن كنائسهم ولا تهدم، ولا ينقص منها ولا من حيِّزها ولا من صليبهم ولا من شيء من أموالهم، ولا يُكرهون على دينهم، ولا يضارّ أحد منهم …. الى : وعلى ما في هذا الكتاب عهد الله وذمة رسوله صلى الله عليه وآله وسلم وذمة الخلفاء وذمة المؤمنين إذا أعطوا الذي عليهم من الجزية. شهد على ذلك: خالد بن الوليد، وعمرو بن العاص، وعبد الرحمن بن عوف، ومعاوية بن أبي سفيان
Artinya:
Bismillahirahmanirahim, Atas nama Tuhan, Yang Maha Penyayang, Yang Maha Pengasih.
Inilah jaminan keselamatan yang diberikan kepada orang-orang Yerusalem oleh seorang hamba Allah, Pemimpin orang orang beriman, Umar kepada penduduk Aelia (Yerusalem), dia (Umar) telah memberi jaminan keselamatan bagi mereka, harta benda mereka, gereja mereka, salib mereka, orang sakit dan sehat di kota dan untuk semua sekte sekte agama milik agama mereka. Gereja mereka tidak akan dihuni (diduduki) umat Islam dan tidak akan dihancurkan, serta gereja2 tersebut tak akan berkurang sesuatu apapun, baik kekayaan (harta yang ada) atau salibnya sekalipun, ataupun juga harta mereka tidak akan dirusak. Mereka tidak akan diminta pindah keyakinan secara paksa dan tiada seorangpun dari mereka yang akan dirugikan atau mendapat bahaya atau ancaman. …. Dalam perjanjian ini, terdapat janji Allah, tanggung jawab Rasulullah, para penggantinya, dan orang-orang mukmin yang sudah diberikan jizyah. Perjanjian ini disaksikan oleh Khalib bin al-Walid, Umar bin al-‘Ash, ‘Abdurrahman bin Auf, Mu‘awiyah bin Abi Sufyan.
وَلَوۡلَا دَ فۡعُ اللّٰهِ النَّاسَ بَعۡضَهُمۡ بِبَـعۡضٍ لَّهُدِّمَتۡ صَوَامِعُ وَبِيَعٌ وَّصَلَوٰتٌ وَّمَسٰجِدُ يُذۡكَرُ فِيۡهَا اسۡمُ اللّٰهِ كَثِيۡرًا ؕ وَلَيَنۡصُرَنَّ اللّٰهُ مَنۡ يَّنۡصُرُهٗ ؕ اِنَّ اللّٰهَ لَقَوِىٌّ عَزِيۡزٌ
Artinya: Seandainya Allah tidak menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentu telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadah orang Yahudi dan masjid-mas-jid, yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. Allah pasti akan meno-long orang yang menolong (agama)Nya. Sungguh, Allah Maha kuat, Maha perkasa. Al Hajj ayat 40
Ayat ini dimaksudkan bila tidak ada syariat jihad memerangi musuh, niscaya orang orang yang tidak beragama akan menguasai tempat2 ibadah, kemudian nama Tuhan tidak bisa berkumandang lagi di tempat2 tersebut. Karena itu mengharuskan ada sebuah perhatian khusus atau bahkan berperang demi melindungi para ahli ibadah dalam berbagai agama.
Maka umat Islam mencurahkan segala kekuatanya untuk menjaga para ahli ibadah dari berbagai agama. (Al Hiwar Al Masihiy, Bassam Dawoed Ajk).
Dari teks – teks tersebut diatas dan juga mengikuti jejak dan akhlak sahabat, maka para ulama, kyai, khususnya kyai2 NU, menganggap bahwa penjagaan terhadap tempat ibadah umat lain, demi untuk jaminan keamanan terhadap gereja dan lain sebagainya memang merupakan ajaran Islam itu sendiri.
Banyak teks terkait kemulian Islam dalam konteks ini, namun saya belum bisa menyampaikannya karena keterbatasan waktu dan lain sebagainnya.
Teks teks keagaaman terkait perlindungan, baik jiwa raga, kehormatan, pemikiran dan tempat suci mereka (non muslim) sudah menjadi tanggungjawab setiap orang Islam dimanapun berada. Maka ketika Umat Islam dibutuhkan untuk kepentingan keamanan itu selayaknya ikut serta mengamankan, itulah akhlak Islam yang banyak dikagumi oleh orang diluar Islam.
Banser NU dalam hal ini telah melakukan sesuatu yang benar dalam pemahaman keislamannya.
Untuk itu, seindah inilah akhlak Islam dengan agama lain dan seluruh manusia di bumi ini. Apalagi pergaulan sesama Muslim yang harus lebih dijaga diantara umat yang seiman, semua tidak boleh mencaci, mencidrai diantara sesama muslim apalagi sebangsa setanah air. Kalau ada salah satu umat Islam yang mencaci antar umat Islam, maka para tokoh alim harus banyak menjadi panutan para penganutnya.
Tanda dari sebuah pemahaman Islam yang sempurna dan terintegral adalah ia memiliki akhlak yang mulia.
Bagi umat Islam untuk selalu bersama dan bersatu untuk menjaga semesta dan Negara Kesatuan Repuplik Indonesia.
Semoga bermanfaat.
Tulisan ini saya ambil dari beberapa referensi yang saya baca diantaranya adalah:
1. Tarikh As Rasul Wa Al Muluk, At Thabari, Cet. II. tahun 1988.
2. Takmilat Fath Al Qadir, Ahmad ibn Qudr Qadi Zadah, Maktabah al Bab Al Halabi, Kairo Cet: I, 1970.
3. Al Hiwar Al islamy Al Masihy _ Al Mabadi’, At Tarikh Al Maudu’at, Al Ahdaf _ , Bassam Dawoed ‘Ajk, Dar Al Qutaibah Damascus 1998 (Tesis).
4. Dan lain lain.
[…] Baca Juga : Penjagaan Gereja Oleh Banser […]