SUMBANG, nubanyumas.com – Bidang Tenaga Kerja PAC Muslimat Sumbang bekerjasama dengan PPH UIN Walisongo Semarang mengadakan acara Sosialisasi Legalitas Usaha Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), pada Sabtu (4/6) di Aula gedung Muslimat NU Sumbang.
Menurut informasi yang disampaikan panitia, acara tersebut bertujuan membantu anggota Muslimat dan masyarakat umum dalam pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB). Karena legalitas utama pelaku usaha itu adalah NIB, dan bagi pelaku usaha yg mempunyai bidang usaha lebih dari 1 cukup dengan membuat 1 NIB.
Ketua PAC Muslimat NU Sumbang, Rofiah mengatakan program ini disambut dengan penuh antusias oleh anggota Muslimat dan masyarakat umum di wilayah Sumbang yang punya usaha rumahan tapi belum punya NIB.
“Saya sangat mendukung dilaksanakannya sosialisasi ini, karena mendukung usaha mikro yang dilakukan oleh anggota Muslimat dan masyarakat umum untuk mempunyai NIB dan nanti bisa berkelanjutan dengan Sertifikat Halal,” kata Rofiah dalam sambutannya.
Baca Juga : Rumah Anggota Kebakaran, Muslimat Sumbang Beri Bantuan
Pada acara tersebut juga disiapkan beberapa relawan dari Aspikmas ( Asosiasi Pengusaha Mikro Kecil Banyumas) dalam proses pembuatan NIB. Karena NIB merupakan salah satu syarat utama dalam proses permohonan sertifikat halal. Tahun ini pemerintah mengeluarkan program sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil adalah self declare (gratis). Pelaku usaha yg mendapatkan program self declare adalah jenis usaha makanan dan minuman. Kecuali makanan yg berbahan dasar daging ( ayam, sapi).
Acara sosialisasi ini dihadiri 45 pelaku usaha se kecamatan Sumbang. (*)
Kontributor : Sukinah