Ajibarang, nubanyumas.com – Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Ajibarang bersama Kantor Urusan Agama (KUA) Ajibarang terus memperkuat kolaborasi dalam penertiban aset wakaf. Pada Rabu (9/10/2025), keduanya melaksanakan ikrar wakaf sebanyak 13 bidang tanah di Masjid Nurul Qomar, Desa Kracak, Kecamatan Ajibarang.
Dari total bidang yang diikrarkan, 12 bidang diperuntukkan bagi masjid dan mushola, sementara 1 bidang lainnya untuk Aula Ar Rohman.
Kegiatan ikrar wakaf dihadiri Rais Syuriah MWC NU Ajibarang KH Zulfa M. Noor, Kepala KUA Ajibarang Mujamil, serta perwakilan Lembaga Wakaf dan Pertanahan (LWP) MWC NU Ajibarang, para takmir masjid, dan para wakif dari Desa Kracak.
Rais Syuriah MWC NU Ajibarang, KH Zulfa M. Noor, mengatakan bahwa pencatatan wakaf menjadi langkah penting untuk menjaga keberlangsungan manfaat aset keagamaan di masyarakat.
Baca Juga: MWC NU Ajibarang Ajak Ranting Pandansari Perkuat Pengelolaan Aset Wakaf
“Banyak tanah wakaf yang belum memiliki legalitas hukum. Melalui kerja sama ini, MWC NU dan KUA berupaya memastikan seluruh aset wakaf terlindungi dan tercatat resmi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala KUA Ajibarang Mujamil menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program percepatan pencatatan dan sertifikasi tanah wakaf di wilayah Ajibarang.
“Kami berkomitmen mendampingi masyarakat dari proses ikrar hingga pencatatan resmi. Selain Desa Kracak, program serupa juga dilanjutkan ke desa-desa lain,” katanya.
Pelaksanaan ikrar wakaf di Masjid Nurul Qomar berlangsung khidmat dan disambut antusias oleh masyarakat. Para wakif menyatakan rasa syukur karena tanah yang mereka wakafkan kini tercatat secara sah dan dapat dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat.
Penulis: Ahyar