JAKARTA, nubanyumas.com – Beberapa isu strategis, aktual dan nasional akan dibahas dalam forum Muktamar 34 NU 23-25 Desember 2021 mendatang, mulai dari isu tentang pertanahan hingga mengkritisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, muktamar ke 34 NU juga akan membahas soal masa jabatan kepemimpinan negara, karena hal itu berkaitan dengan masalah fiqih siyasah (pengetahuan politik) di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Masalah pertanahan menjadi isu utama di dalam pembahasan dan dibahas di tiga komisi bahtsul masail yaitu waqi’iyah, maudhu’iyah, dan qanuniyah dengan pendekatan yang berbeda tentunya. Tetapi muaranya adalah pertanahan untuk kemaslahatan rakyat,” kata Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar 34 NU H Asrorun Ni’am Sholeh dilansir dari NU Online.
Kemudian, ada juga pembahasan tentang interseks, yaitu seorang yang lahir dengan variasi karakteristik seks seperti kromosom, kelenjar kelamin, hormone, atau organ genitalia, yang tidak padan dengan definisi umum mengenai laki-laki atau perempuan.
“Masalah lain, soal kedudukan hisab dan rukyat dalam penetapan awal Ramadhan, Syawal dan Dzulhizah,” lanjutnya.
Baca Juga : Muktamar 34 : Dibuka di Pesantren Darussa’adah, Ditutup di UIN Raden Intan
Ketika ketinggian hilal sudah memungkinkan untuk dirukyat tetapi saat dirukyat tidak kelihatan atau kondisi berikutnya dari sisi hisab berada di bawah ufuk dan tidak memungkinkan untuk dilihat, apakah masih wajib untuk melakukan rukyat? Ini masalah aktual dalam memastikan fiqih ijtima’iyyah khususnya terkait dengan penetapan aktivitas ibadah, awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah.
Terakhir, ada juga pembahasan untuk menguji atau RUU KUHP dan juga akan menyoroti Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2021.
“Serta beberapa masalah aktual (lainnya) yang akan dibahas dan didalami di panitia bidang bahtsul masail,” pungkas Ni’am.
Diketahui bahwa SC Muktamar ke 34 NU pada Selasa, (16/11/2021) mengadakan rapat bersama tiga komisi bahtsul masail yaitu waqi’iyah, qanuniyah, dan maudhu’iyah, di Gedung PBNU Jalan Kramat Raya 164 Jakarta Pusat. Rapat tersebut dilakukan untuk melakukan proses serapan dan masukan materi dari PWNU se-Indonesia. Kemudian materi-materi itu dikompilasi, didiskusikan, dan mulai dikerucutkan untuk dibahas di forum Muktamar ke-34 NU mendatang.(*)