LWPNU Banyumas Gandeng Kantor Pertanahan untuk Optimalkan Sertifikasi Wakaf Aset NU

    Koordinasi LWP PCNU dg Kantah BPN Banyumas, persiapan penerimaan sertifikat wakaf massal pada acara Harlah NU, PCNU Kabupaten Banyumas.

    BANYUMAS, nubanyumas.com – Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWPNU) Banyumas terus berupaya mengamankan aset-aset wakaf milik Nahdlatul Ulama (NU) dengan menggandeng Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas. Program ini bertujuan untuk mengoptimalkan sertifikasi tanah wakaf, sehingga aset-aset NU memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan umat.

    Ketua LWPNU Banyumas, H Ahmad Rofik MA, menjelaskan bahwa kolaborasi dengan Kantor Pertanahan atau ATR merupakan langkah strategis untuk mempercepat proses legalisasi tanah wakaf yang selama ini masih banyak yang belum bersertifikat. “Banyak tanah wakaf yang sudah digunakan untuk kepentingan umat, seperti masjid, madrasah, dan pondok pesantren, tetapi belum memiliki sertifikat resmi. Ini menjadi perhatian utama kami agar aset tersebut tidak bermasalah di kemudian hari,” ujar H Ahmad Rofik MA.

    Menurutnya, proses sertifikasi wakaf memerlukan dukungan dari berbagai pihak, terutama Kantor Pertanahan, karena berkaitan dengan legalitas administrasi dan pengakuan hukum atas status tanah.

    “Kami bekerja sama dengan Kantor Pertanahan untuk mempermudah proses ini, termasuk dalam aspek pendataan, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat wakaf,” tambahnya.

    LWPNU Banyumas juga melakukan sosialisasi kepada para nadzir (pengelola wakaf) di berbagai wilayah untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya sertifikasi tanah wakaf. Dengan adanya sertifikat, aset NU dapat lebih terlindungi dari potensi sengketa atau klaim dari pihak lain yang tidak berhak.

    Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas menyambut baik inisiatif ini dan menyatakan kesiapannya untuk membantu dalam proses percepatan sertifikasi. “Kami mendukung penuh upaya LWPNU dalam menjaga aset wakaf. Dengan adanya sertifikat, tanah wakaf dapat lebih aman secara hukum dan dapat dimanfaatkan dengan lebih optimal,” ujarnya.

    Selain sertifikasi, program ini juga mencakup pendataan ulang aset wakaf NU di Banyumas agar seluruh aset yang ada dapat teridentifikasi dengan baik. Pendataan ini dilakukan secara bertahap dengan melibatkan para pengurus NU di tingkat cabang hingga ranting.

    KH Ahmad Rofik berharap program ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengelola aset wakaf secara profesional. “Kami ingin memastikan bahwa semua aset NU di Banyumas memiliki sertifikat, sehingga tidak ada lagi tanah wakaf yang statusnya tidak jelas atau berisiko diambil alih pihak lain,” tegasnya.

    Dengan kolaborasi ini, diharapkan aset wakaf NU di Kabupaten Banyumas dapat lebih terjamin keberlanjutannya dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat dalam jangka panjang.

    Sebelumnya diberitakan, hingga 29 Desember 2024 lalu, jumlah total sertifikasi tanah wakaf yang telah difasilitasi oleh Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWPNU) Kabupaten Banyumas mencapai 1.613 lokasi atau bidang.

    Adapun total bidang tanah wakaf yang disertifikasi tersebut berada di 27 kecamatan. Adapun dari total lokasi wakaf tersebut mempunyai luas 539.399,29 meter persegi.

    “Sebelum tersertfikasi, sudah dilaksanakan ikrar wakaf dengan dibuktikan AIW (Akta Ikrar Wakaf): 1.612 lokasi,” katanya.*

    Tulisan sebelumnyaMasjid Baitul Muttaqin Teluk Raih Juara dalam Lomba Administrasi & Kebersihan Masjid PC LTMNU Banyumas 2025
    Tulisan berikutnyaLomba Tenis Meja Meriahkan Peringatan Harlah Ke-102 NU di Banyumas

    TULIS KOMENTAR

    Tuliskan komentar anda disini
    Tuliskan nama anda disini