
BANYUMAS, nubanyumas.com– Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Banyumas akan menggelar Bahtsul Masail ad-Diniyyah pada Sabtu, 17 Oktober 2026. Forum kajian hukum Islam tersebut akan membahas sejumlah persoalan keagamaan yang berkembang di tengah masyarakat, mulai dari praktik pengurangan timbangan hasil panen hingga hukum membayar zakat dalam bentuk parcel.
Kegiatan dijadwalkan berlangsung mulai pukul 08.00 WIB di Masjid Nurul Jannah, Jalan Kebasen Buntu Kilometer 2,5, Grumbul Situmang RT 01 RW 10, Desa Adisana, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas.
Melalui surat Nomor 29/LBM PCNU/X/2026 tertanggal 10 Oktober 2026, pengurus LBM PCNU Banyumas mengundang Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) se-Kabupaten Banyumas untuk mengirimkan delegasi sebanyak dua orang.
Bahtsul Masail merupakan forum pembahasan persoalan hukum Islam dengan mengkaji berbagai persoalan aktual berdasarkan dalil dan referensi keilmuan fikih.
Dalam kegiatan kali ini, terdapat empat persoalan yang disiapkan sebagai bahan pembahasan peserta.
Susut Timbangan Padi Jadi Persoalan Pertama
Persoalan pertama yang akan dibahas adalah praktik pengurangan timbangan dalam transaksi jual beli padi, khususnya saat musim panen penghujan ketika hasil panen masih dalam kondisi basah.
Dalam materi yang disiapkan, disebutkan bahwa sejumlah tengkulak menerapkan pemotongan timbangan sebesar 10 kilogram untuk setiap 100 kilogram padi yang dibeli. Pemotongan tersebut berlaku secara berkelipatan dan dilakukan tanpa meminta persetujuan terlebih dahulu kepada petani sebagai penjual.
Dengan praktik tersebut, petani yang menjual satu ton padi akan mengalami pengurangan timbangan hingga 100 kilogram.
Tengkulak beralasan, pemotongan dilakukan untuk mengantisipasi penyusutan berat padi setelah proses penjemuran. Padi yang dibeli dalam kondisi basah dinilai akan mengalami penurunan bobot sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi pembeli.
Namun, praktik tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keabsahan akad jual beli apabila pengurangan timbangan dilakukan secara sepihak.
Forum akan mengkaji bagaimana hukum transaksi tersebut, apakah akadnya dapat dinyatakan rusak karena tidak adanya persetujuan penjual terkait penggolongan barang maupun pengurangan timbangan, serta bagaimana solusi agar transaksi tetap sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Hukum Obat Penunda Haid untuk Ibadah Ramadan
Persoalan kedua berkaitan dengan penggunaan obat penunda haid bagi perempuan yang ingin menjalankan ibadah secara maksimal selama Ramadan.
Dalam deskripsi masalah, dijelaskan bahwa menstruasi merupakan kondisi alami yang membuat perempuan tidak dapat menjalankan sejumlah ibadah tertentu, termasuk puasa Ramadan dan salat.
Seiring perkembangan dunia medis, tersedia obat yang dapat digunakan untuk menunda menstruasi dalam jangka waktu tertentu. Penggunaannya antara lain dikenal di kalangan sebagian jamaah haji perempuan agar pelaksanaan ibadah di Tanah Suci tidak terganggu oleh datangnya haid.
Fenomena tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai hukum penggunaan obat serupa selama Ramadan dengan tujuan agar seorang muslimah dapat berpuasa dan menjalankan ibadah secara penuh.
Persoalan ini akan dikaji untuk mendapatkan penjelasan hukum berdasarkan ketentuan fikih Islam.
Zakat dalam Bentuk Parcel
Topik ketiga adalah pembayaran zakat menggunakan parcel yang berisi barang-barang seperti kue Lebaran, mi instan, gula, dan produk lainnya.
Dalam materi pembahasan, dijelaskan bahwa zakat mal pada umumnya berkaitan dengan harta yang menjadi objek zakat, sedangkan zakat fitrah berkaitan dengan makanan pokok atau bentuk pembayaran lain yang diperbolehkan menurut pendapat fikih yang diikuti.
Di sisi lain, sebagian masyarakat memilih membagikan zakat dalam bentuk parcel yang berisi beragam kebutuhan atau produk konsumsi.
Praktik tersebut memunculkan pertanyaan apakah parcel dengan komposisi barang yang beragam dapat digunakan sebagai bentuk pembayaran zakat yang sah, terutama apabila isinya tidak seluruhnya berupa kebutuhan pokok penerima zakat.
Forum Bahtsul Masail akan membahas persoalan tersebut dengan mempertimbangkan ketentuan mengenai objek zakat dan hak para mustahik sebagai penerima zakat.
Penentuan Waktu Salat di Wilayah dengan Siang Ekstrem
Persoalan keempat menyangkut penentuan waktu salat di wilayah yang mengalami kondisi siang dan malam tidak normal akibat perbedaan musim.
Materi yang disiapkan mencontohkan wilayah di Rusia yang pada musim panas mengalami durasi matahari terbenam sangat singkat. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan bagi umat Islam dalam menentukan waktu salat Magrib, Isya, dan Subuh, serta waktu berbuka puasa.
Hal ini karena pelaksanaan salat lima waktu dan puasa berkaitan dengan tanda-tanda alam, khususnya posisi matahari dan terbitnya fajar.
Dalam forum tersebut, peserta akan membahas bagaimana menentukan waktu salat Magrib, Isya, dan Subuh di wilayah dengan kondisi demikian. Selain itu, akan dikaji apakah penentuan waktu ibadah dilakukan berdasarkan jam atau posisi matahari.
Pertanyaan lain yang disiapkan berkaitan dengan orang yang telah berbuka puasa sebelum melakukan perjalanan, tetapi setelah tiba di lokasi tujuan mendapati waktu setempat masih menunjukkan waktu Asar.
Persoalan ini memerlukan kajian mengenai ketentuan waktu ibadah dalam situasi geografis yang berbeda dari kondisi normal di wilayah.
Melalui empat tema tersebut, Bahtsul Masail PCNU Banyumas diharapkan menjadi ruang kajian untuk membahas persoalan keagamaan yang muncul dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam bidang muamalah, ibadah, maupun penerapan hukum Islam di tengah perkembangan zaman.
Forum ini juga membuka ruang bagi para delegasi MWCNU untuk mendiskusikan persoalan berdasarkan referensi fikih dan metode pengambilan hukum yang digunakan dalam tradisi Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya LBM PCNU Banyumas dalam mengkaji persoalan hukum Islam agar masyarakat memperoleh pemahaman yang lebih jelas mengenai praktik kehidupan sehari-hari sesuai dengan ketentuan syariat.











