Polemik penambangan batu andesit di Desa Wadas telah memantik konflik yang jauh lebih besar. Tidak hanya sekedar ancaman kerusakan lingkungan dan rusaknya keseimbangan alam yang selama ini sudah terbangun dengan baik, tapi juga bagi berlangsungnya hidup warga yang menggantungkan keseharian dari hasil alam.
Aktivis lingkungan yang selama ini mendampingi masyarakat Wadas, KH Imam Aziz melalui keterangan tertulis, dilansir dari NU Online, Kamis (10/2/2022) menceritakan awal mula warga menolak rencana penggalian tambang batu andesit di Desa Wadas untuk pembangunan Bendungan yang terletak di Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Hal ini berawal dari Izin Penetepan lokasi (IPL) oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pada 8 Maret 2018. Dalam surat tersebut tertera Desa Wadas sebagai salah satu desa yang terkena dampak lingkungan pembangunan Bendungan Bener.
Jarak antara lokasi Bendungan di Bener dan Desa Wadas sekitar 8 kilometer. Wadas menjadi sumber tambang batu andesit yang akan digunakan untuk timbunan sabuk waduk. Dalam dokumen IPL disatukan antara lokasi bendungan dan lokasi penambangan querry dengan menggunakan UU no. 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tabah untuk Pembangunan.
“Padahal sejak awal masyarakat Wadas tidak pernah sekalipun dilibatkan dalam proses penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup. Tidak ada serap kritik, saran, dan masukan dari masyarakat desa Wadas,” kata Imam Aziz.
Kemudian, per tanggal 27 Maret 2018, Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWS-SO) melakukan sosialisasi Pengadaan Tanah di Balai Desa Wadas. Sosialisasi ini lebih banyak menerangkan soal rencana pembangunan Bendungan Bener. Tidak menerangkan secara spesifik rencana pertambangan Batu Andesit.
“Karena tanah di Desa Wadas rencananya juga akan dibebaskan untuk pembangunan Bendungan Bener maka secara tegas warga menolak rencana tersebut. Bahkan, warga sampai melakukan walk out dari forum sebagai bentuk penolakan,” kata Ketua PBNU periode 2015-2021 itu.
Karena pada sosialisasi pertama mendapat penolakan dari warga, imbuh Kiai Imam, sepuluh hari berselang diadakan forum mediasi antara BBWS-SO dengan warga. Dalam forum tersebut warga tetap konsisten menolak rencana pertambangan di Desa Wadas.
Per tanggal 26 April 2018, pihak BBWS-SO melakukan agenda konsultasi publik pengadaan tanah. Pelaksanaan Konsultasi Publik sangat jauh dari kesan diskusi dua arah. Hanya pendataan dan pencocokan nama warga calon terdampak.
“Di forum ini warga juga menyampaikan penolakan atas rencana pertambangan di Wadas. BBWS-SO berjanji akan menindaklanjuti penolakan warga,” ujar Staf Khusus Wakil Presiden RI itu.
Mengacu pada UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah, apabila pada konsultasi publik ada penolakan warga maka seharusnya Gubernur Jateng membentuk tim untuk mengkaji keberatan dan penolakan warga. Faktanya, gubernur tidak pernah mengkaji keberatan warga Wadas atas rencana pertambangan.
Baca Juga : Desa Wadas Memanas, Aparat Vs Masyarakat
Surat Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah oleh Gubernur untuk Bendungan Bener
Dengan tidak mengindahkan penolakan warga atas rencana pertambangan, pada tanggal 7 Juni 2018, Gubernur Jawa Tengah menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/41 Tahun 2018 tentang Persetujuan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah untuk jangka waktu 2 (dua) tahun.
Adapun wilayah yang menjadi objek pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Bener meliputi Desa Nglaris, Limbangan, Guntur, Kemiri, Bener, Burat, Gadingrejo, Bener, Karangsari, Kedungloteng, Wadas. Dalam hal ini, Wadas diperuntukkan sebagai lokasi pertambangan Batu Andesit untuk memasok material Bendungan Bener.
“Di kemudian hari diketahui jika tanda tangan daftar hadir pada forum konsultasi publik digunakan BBWS-SO sebagai lembar persetujuan warga atas rencana pengadaan tanah dan pertambangan di Wadas,” tuturnya.
Perpanjangan IPL
Pada 5 Juni 2020, SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/41 Tahun 2018 habis masa berlakunya. Kemudian Gubernur Jawa Tengah menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 539/29 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah, untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Warga Gelar Aksi di Kantor BBWS-SO
Per tanggal 24 Oktober 2020, warga Wadas mendatangi kantor BBWS-SO. Hal ini dilakukan sebagai bentuk protes atas terbitnya Gubernur Jawa Tengah Nomor 539/29 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah dan sebagai bentuk kekesalan warga karena pemerintah dan BBWS-SO tidak mengindahkan penolakan dan keberatan warga atas rencana pertambangan di Desa Wadas.
Pada 23 November 2020, warga Wadas bersama LBH Yogyakarta melaporkan Gubernur Jawa Tengah ke Ombudsman RI atas dugaan penyelundupan hukum terkait penerbitan SK Gubernur Jateng tentang Perpanjangan Izin Penetapan Lokasi Bendungan Bener.
Pada 11 Februari 2021,beberapa perwakilan warga Wadas melakukan aksi demonstrasi sekaligus mengantarkan surat penolakan dan keberatan ke kantor Pertanahan Purworejo atas rencana inventarisasi dan identifikasi subjek dan objek pengadaan tanah di Desa Wadas.
Pada 4 Maret 2021, perwakilan ibu-ibu Wadas melakukan audiensi dengan Kapolres Purworejo. Audiensi ini dimaksudkan agar Polres Purworejo bersikap netral dan tidak melakukan tindak kekerasan terhadap warga yang memperjuangkan keutuhan dan kelestarian alam Desa Wadas.
“Tanggal 8 April 2021 beberapa orang perwakilan warga melakukan audiensi dengan BBWS-SO. Audiensi ini bertujuan mempertegas penolakan warga dan mengingatkan BBWS-SO untuk menghentikan proses pengadaan tanah di Desa Wadas. Dalam forum ini BBWS-SO berjanji untuk mempertimbangkan penolakan dan keberatan warga,” jelasnya.
Pengerahan Aparat di Desa Wadas
Pada 23 April 2021, BBWS-SO berencana melakukan sosialisasi pemasangan patok trase di Desa Wadas. Rencana sosialisasi tersebut ditolak warga dengan cara memadati jalan masuk Desa Wadas sambil bermujahadah dan melantunkan shalawat.
“Sekitar pukul 11.00 WIB, ratusan polisi bersenjata lengkap mendatangi Wadas. Warga kemudian menghalau datangnya polisi dengan cara duduk sembari bermujahadah dan melantunkan selawat atas nabi,” kata Kiai Imam Aziz.
Alih-alih berdialog dengan damai dan santun, aparat kepolisian justru memaksa masuk dan melakukan penyiksaan terhadap warga dengan cara menarik, memukul, menginjak, serta mendorong warga yang berada di barisan paling depan terutama ibu-ibu.
Beberapa warga yang berusaha menolong ibu-ibu juga mendapatkan penyiksaan dari aparat kepolisian. Di tengah keributan, aparat kepolisian melepaskan beberapa kali tembakan gas air mata. Dengan adanya tembakan gas air mata, warga pun berhamburan menyelamatkan diri.
Sekitar pukul 12.00 WIB, 8 orang warga, 2 kuasa hukum warga, dan 1 orang solidaritas Wadas ditangkap dan mendapat tindak kekerasan dari aparat kepolisian. 11 orang yang ditangkap kemudian dibawa ke Polres Purworejo.
Sepanjang perjalanan menuju Polres Purworejo, beberapa warga kembali mendapat tindakan penyiksaan. Di Polres Purworejo, 11 orang yang ditangkap dipaksa untuk menghapus gambar dan video kekerasan yang dilakukan oleh aparat yang ada di telepon genggam mereka.
Pukul 02.00 WIB malam, dengan didampingi oleh beberapa kuasa hukum dari LBH Yogyakarta, 11 orang yang ditangkap akhirnya dibebaskan. Warga kemudian melaporkan tindakan represif dan penyiksaan yang dilakukan oleh Polres Purworejo ke Polda Jawa Tengah. Namun hingga saat ini tidak ada tindak lanjut dari Polda Jawa Tengah atas laporan warga tersebut.
Penolakan Perpanjangan Izin Penetapan Lokasi (IPL) ke PTUN
Merespons Perpanjangan Izin Penetapan Lokasi (IPL) Bendungan Bener yang akan habis masa berlakunya pada tanggal 5 Juni 2021. Pada 3 Juni 2021, beberapa perwakilan warga Wadas mengantarkan surat penolakan dan petisi yang pada waktu itu telah ditandatangani oleh sedikitnya 18 ribu orang.
Pada 5 Juni 2021, Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 539/29 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah habis masa berlakunya.
Pada 7 Juni 2021, karena Perpanjangan Izin Penetapan Lokasi (IPL) Bendungan Bener telah habis masa berlakunya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo kembali mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/20 Tahun 2021 tentang Pembaruan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah tertanggal 7 Juni 2021 untuk jangka waktu 2 (dua) tahun. Terbitnya SK No. 590/20 Tahun 2021.
Pada 15 Juli 2021, warga Wadas bersama Koalisi Advokat untuk Keadilan, Gempadewa, menggugat Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/20 Tahun 2021 tentang Pembaruan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang dan teregister dengan nomor 68/G/PU/2021/PTUN.SMG.
Pengukuran Lahan Warga
Sepanjang Juli 2021, Kantor Pertanahan Purworejo dengan didampingi oleh aparat kepolisian telah dua kali melakukan pengukuran dan penghitungan tanam tumbuh secara ilegal di tanah warga, yaitu pada tanggal 15 Juli dan 21 Juli 2021. pengukuran tanah gagal dilakukan karena ditolak oleh warga.
Dalam kurun waktu Juli sampai Agustus 2021, enam orang warga Wadas dipanggil pihak Polres Purworejo untuk dimintai keterangan terkait dugaan pengancaman. Alasan pemanggilan terkesan dibuat-buat.
Pertama, pada tanggal 26 Juli 2021 tiga orang dipanggil pihak kepolisian karena pada saat menghadang pengukuran di kebun, warga membawa senjata tajam. Padahal umum diketahui bahwa warga selalu membawa senjata tajam ketika melakukan aktivitas di kebun.
Kedua, tanggal 4 Agustus 2021, tiga warga lainnya dipanggil pihak kepolisian. Ketiga warga ini dianggap melakukan pengancaman ketika mengusir warga desa lain yang mencoba mengukur tanah warga.
Penolakan PTUN atas Gugatan Warga Wadas
Pada 30 Agustus 2021, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang menerbitkan putusan yang menolak gugatan warga Wadas. Kemudian pada 14 September 2021, warga Wadas bersama Koalisi Advokat untuk Keadilan Gempadewa mengajukan Kasasi atas putusan PTUN Semarang.
Pada 16 September 2021, warga Wadas mengadukan dugaan pelanggaran HAM berupa tindakan represif aparat kepolisian, terror, dan intimidasi terhadap warga, dan lain sebagainya kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
“Sampai saat tulisan ini ditulis, Komnas HAM masih melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di Desa Wadas,” jelas Imam.
Intimidasi Aparat terhadap Warga
Sejak 20 September 2021 pihak kepolisian hampir setiap hari mendatangi Desa Wadas. Ada indikasi pihak kepolisian ingin melakukan teror dan intimidasi terhadap warga.
“Bagaimana tidak? Dalam beberapa momen, beberapa personel kepolisian membawa senjata laras panjang dan secara arogan mempertontonkannya pada warga. Dalihnya bervariasi, mulai dari patroli, membagikan masker, membagikan sembako, sampai dalih silaturahmi ke rumah warga,” ucapnya.
Namun ketika ditanyai warga, pihak kepolisian selalu tidak mampu menunjukkan kelengkapan administrasi patroli seperti jadwal dan rencana patroli, surat tugas patroli, surat izin memegang senjata api, dan kelengkapan administrasi patroli lainnya sebagaimana diatur dalam Perkabaharkam Polri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Patroli.
Aksi Warga di Kantor BPN dan BBWS-SO
Pada 6 Januari 2022, ratusan warga Wadas melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Pertanahan Purworejo dan kantor BBWS-SO. Aksi demonstrasi ini sebagai respon atas rencana pengukuran dan penghitungan tanam tumbuh ilegal yang akan dilakukan oleh tim pelaksana pengadaan tanah.
“Warga juga sempat melakukan audiensi dengan perwakilan dari BBWS-SO. Namun pihak BBWS-SO kabur pada saat warga mengajukan beberapa pertanyaan kepada BBWS-SO,” ungkapnya.
Pada 15 Januari 2022, beberapa warga Wadas mendapatkan ancaman dan teror melalui pesan WhatsApp dari seseorang yang mengaku intel Polda Jawa Tengah. Pada intinya pesan tersebut mengatakan akan menangkap siapapun warga yang menghalang-halangi petugas keamanan dan petugas pelaksana pengadaan tanah dalam menjalankan tugas.
Selain itu, terdapat beberapa poster dengan logo Polda Jawa Tengah yang terpasang di beberapa titik di Desa Wadas dan berisi beberapa Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan dikenakan pada warga Wadas yang mencoba mempertahankan tanahnya dari rencana pengukuran ilegal tanah untuk pertambangan.
KH Imam Aziz hadir menyampaikan sejumlah rekomendasi dalam pertemuannya dengan Komnas HAM dan Gubernur Jateng pada Jumat (11/2/2022) sore. KH Imam Aziz selama hampir dua tahun terakhir mendampingi Warga Wadas. Kiai Imam Aziz beberapa kali turun langsung dan mengawal dinamika yang terjadi di Desa Wadas.(*)