Purwokerto, nubanyumas.com – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Banyumas melalui Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) resmi menerbitkan Surat Edaran tentang pedoman besaran zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 2025.
Edaran tersebut disampaikan sebagai hasil koordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banyumas, Baznas Banyumas, serta seluruh LAZ di Kabupaten Banyumas.
Dalam edaran bernomor 011/PC-LAZISNU/A.II/H.11.33/III/2025 tersebut, disampaikan bahwa besaran zakat fitrah ditetapkan sebesar 1 sha’ makanan pokok berupa beras atau setara dengan 3 kilogram per jiwa. Jika dikonversikan dalam bentuk uang, besarannya menjadi Rp45.000 per jiwa.
Baca Juga : Ini Besaran Zakat Fitrah Banyumas 2025 Beras dan Uang
Selain itu, besaran fidyah ditetapkan sebesar 1 mud atau 0,75 kilogram beras per hari per jiwa. Apabila dikonversikan dalam bentuk uang, fidyah ditetapkan sebesar Rp35.000 per hari, yang akan disalurkan dalam bentuk makanan siap saji.
Dalam surat edaran tersebut, PCNU Banyumas juga memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk menyalurkan zakat fitrah dan fidyah melalui jaringan resmi seperti JPZIS (Jaringan Pengumpul ZIS) di masjid, mushala, dan UPZIS LAZISNU di tingkat ranting NU atau MWCNU.
Selain itu, masyarakat juga dapat menyalurkan dalam bentuk uang melalui rekening NU-Care PC LAZISNU Kab. Banyumas di BSI nomor 7079036573 atau BNI nomor 8877156156. Setelah transfer, muzaki diwajibkan melakukan konfirmasi ke nomor 08122959451 atas nama Bambang Sudaryanto.
Surat edaran ini ditandatangani pada 17 Maret 2025 atau bertepatan dengan 17 Ramadhan 1446 H, oleh Rais Syuriyah PCNU Banyumas Drs. K.H. Mughni Labib, M.S.I., Ketua PCNU Banyumas Drs. H. Imam Hidayat, M.Pd.I., serta Ketua PC LAZISNU Banyumas Prof. Dr. H. Suwito NS., M.Ag.
Baca Juga : Niat Zakat Fitrah Lengkap dengan Doa Menerima Zakat
“Penyaluran zakat lewat LAZISNU akan dilakukan secara amanah dan transparan, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh mereka yang berhak menerima.” tegas Suwito.(*)