Banyumas, nubanyumas.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Banyumas resmi menetapkan besaran zakat fitrah Banyumas 2025 dalam dua bentuk, yaitu beras dan uang.
Lantas berapakah kilo gram jika membayar zakat fitrah dengan beras? dan berapa nominal uang yang harus dibayar jika membayar zakat dengan uang?
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 47.04/SPb.BAZNAS-BMS/II/2025, masyarakat Banyumas bisa membayar zakat fitrah dengan memberikan 3 kilogram beras per orang atau jika dalam bentuk uang sebesar Rp 45.000 per orang.
Baca Juga : Niat Zakat Fitrah Lengkap dengan Doa Menerima Zakat
Bersaran Zakat Fitrah Banyumas 2025
NO. | JENIS | BERAS | SATUAN RUPIAH |
---|---|---|---|
1. | Besaran Zakat Fitrah | 3 Kilogram / Orang | Rp 45.000,- / Orang |
2. | Besaran Fidyah | – | Rp 35.000,- / Orang / Hari |
Keputusan ini didasarkan pada Surat Keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banyumas Nomor 005/MUI-BMS/II/2025 yang dikeluarkan pada 13 Februari 2025.
Ketua BAZNAS Banyumas, Khasanatul Mufidah, S.H., menghimbau kepada masyarakat untuk menunaikan ibadah zakat fitrah sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain zakat fitrah, dalam surat edaran tersebut juga ditetapkan besaran pembayaran fidyah bagi masyarakat yang tidak mampu berpuasa. Besaran fidyah yang ditetapkan ini adalah sebesar Rp 35.000 per orang per hari.
Masyarakat dapat membayarkan zakat fitrah melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) resmi milik BAZNAS Kabupaten Banyumas atau bisa juga lewat NUCare – LAZISNU Banyumas dan lembaga zakat resmi yang lainnya.
Untuk informasi lebih lanjut silahkan datang langsung ke Kantor BAZNAS Banyumas di Jl. Kolonel Sugiono Nomor 17, Purwokerto, atau kunjungi website resmi dan media sosial BAZNAS Banyumas.
Dengan adanya ketetapan besaran zakat fitrah Banyumas 2025 ini, BAZNAS Banyumas berharap umat Islam di Kabupaten Banyumas bisa menunaikan ibadah zakat fitrah dengan tepat waktu, agar manfaat dari zakat ini bisa segera dirasakan oleh mereka yang berhak menerima zakat.(*)