BANYUMAS, nubanyumas.com – Bagaimana landasan hukum, seorang muslim yang memberikan sebagaian hartanya berupa sebidang tanah (hibah tanah) untuk kepentingan syiar agama lain, seperti membangun gereja, pura dan lain-lain. Apakah hal itu diperbolehkan dari sudut pandang agama?
Sepenggal persoalan itu akan dibahas dalam Bahtsul Masail, Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBN NU) Banyumas yang rencananya kan digelar Sabtu, 22 Januari 2022 mendatang.
Pada draf soal Bshtsul Masail yang di terima NU Online Banyumas Senin,(17/1/2022) pagi, LBM NU Banyumas mengambil contoh soal dari kejadian yang terjadi di daerah Minahasa Selatan, yaitu saat seorang muslim bernama Robo Lahma menghibahkan sebidang tanahnya pribadinya seluas 448 meter persegi kepada pihak Gereja Masehi Injil Minahasa (GMIM).
Dari sudut pandang sosial kemasyarakatan, apa yang dilakukan oleh Robo Lama menuai banyak pujian karena dinilai mampu mengimplementasikan toleransi dengan sesungguhnya.
Baca Juga : Layangan Putus : Bagaimana Hukum Pelakor Dalam Islam?
Namun dari sudut pandang hukum Islam, tindakan Robo Lama tersebut masih menuai banyak kontroversi dan perlu untuk segera dicari landasan hukumnya, agar jelas dan tak menjadi polemik lagi.
Forum bahtsul masail itu akan digelar di Pesantren Hilyatul Quran Desa Tumiyang Kecamatan Pekuncen Kabupaten Banyumas. Dihadiri oleh sejumlah kiai dan tokoh agama di Kabupaten Banyumas.
Selain hukum hibah tanah untuk pembangunan gereja, hukum memakamkan jenazah di tanah pribadi dan batasan masjid yang boleh dikunjungi oleh wanita haid juga akan dibahas pada forum yang digelar secara triwulan oleh LBM NU Banyumas.(*)
Download Draf Bahtsul Masail Disini.