PURWOKERTO, nubanyumas.com– Hukum alih fungsi Wakaf Musala menjadi masjid dan penyebaran hoaks, fitnah, ujaran kebencian dengan berbagai bentuk khususnya di ranah demokrasi langsung akan dibahas di Forum Bahtsul Massail, Lembaga Bahtsul Masail PCNU Kabupaten Banyumas hari ini Sabtu 26 Oktober 2024.
Adapun pelaksanaan forum pembahasan masalah fiqih umat ini akan dilaksanakan mulai pukul 09.00 -selesai dengan tempat di Kompleks Kantor PCNU Kab. Banyumas, Jl. Sultan Agung, Karangklesen Purwokerto Selatan.
Kegiatan yang diprakarsai oleh Ketua LBM PCNU Kabupaten Banyumas, KH Ahmad Hadidul Fahmi LC dan Sekretaris LBM PCNU Banyumas Agus Sunaryo MSi dan jajarannya ini juga menjadi salah satu kegiatan rangkaian kegiatan HSN 2024.
Adapun kedua masalah yang akan dibahas, secara lengkap sebagai pengantar sebagai berikut ini :
- Alih Fungsi Wakaf Mushalla menjadi Masjid
a. Deskripsi Masalah
Pandemi Covid 19 telah membawa banyak perubahan dalam berbagai
sendi kehidupan masyarakat. Di bidang keagamaan misalnya, selama masa
pandemi covid 19 berlangsung, banyak mushalla yang karena alasan untuk
memecah konsentrasi jamaah akhirnya beralih fungsi menjadi masjid yang
tidak hanya digunakan untuk salat berjamaah 5 waktu tetapi juga digunakan
untuk menunaikan salat Jumat. Menariknya, ketika pandemi covid 19
berakhir, beberapa mushalla tersebut tidak kembali kepada statusnya semula
yaitu sebagai mushalla tetapi tetap menjadi masjid yang dipergunakan untuk
salat Jum’at. Bahkan beberapa diantaranya diperluas bangunannya sehingga
bisa menampung jamaah salat Jum’at dengan jumlah yang banyak. Padahal,
beberapa musallah yang beralih fungsi tersebut peruntukan wakafnya adalah
untuk musalla, bukan untuk masjid. Hal ini menjadi menarik, sebab dalam
tradisi masyarakat Indonesia terdapat perbedaan mendasar antara terminologi
musalla dan masjid. Demikian pula dalam aturan fikih juga terdapat kriteria
khusus mengenai tempat-tempat yang diperbolehkan untuk melaksanakan
salat jumat, i’tikaf, dan salat tahiyyatul Masjid.
b. Pertanyaan
1. Apakah diperbolehkan merubah fungsi musalla menjadi masjid ketika
peruntukan wakaf tanah tersebut adalah untuk musalla dan bukan untuk
masjid?
2. Apakah diperbolehkan melaksanakan salat Jum’at, tahiyyatul masjid, atau
i’tikaf, di Masjid yang semula merupakan musalla tersebut?
2. Hukum membuat atau menyebarkan konten yang berisi ujaran kebencian, fitnah, dan berita bohong
a. Deskripsi
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) telah mencapai
titik yang perlu disikapi secara serius oleh para ahli agama karena telah
membawa berbagai krisis bagi kehidupan umat manusia. Hal initentu tidak
menafikan adanya sisi positif yang dihadirkan oleh kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi tersebut. Salah satu dampak negatif dari
perkembangan IPTEK adalah terjadinya arus transformasi pengetahuan dan
informasi yang semakin cepat dan susah untuk dikontrol. Terlebih dengan
munculnya berbagai perangkat digital yang semakin mudah didapat, segala
bentuk informasi akan dengan mudah menyebar dari satu titik ke banyak titik
dalam waktu yang singkat. Ironisnya, termasuk dalam konteks informasi ini
adalah berita bohong, ujaran kebencian, dan fitnah. Ketiganya menjadi sangat
mudah menyebar di masyarakat melalui perangkat digital yang mereka miliki.
Ironisnya, keberadaan informasi yang mengandung ketiga unsur negatif
tersebut justeru dimanfaatkan oleh beberapa orang untuk mendulang manfaat
secara finansial dengan mengemasnya menjadi tayangan-tayangan dengan
rating penonton cukup tinggi.
b. Pertanyaan
1. Apakah hukumnya menyebarkan ujaran kebencian, dan fitnah?
2. Apakah hukumnya memanfaatkan informasi yang mengandung unsuryang
mengandung ujaran kebencian, atau fitnah, untuk mendapatkan
keuntungan secara finansial, seperti membuat konten atau mereaksi video
yang di dalamnya terdapat unsur kebohongan, ujaran kebencian, atau fitnah?