JAKARTA, nubanyumas.com – Mantan Presiden ke 4 Republik Indonesia KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur mendapatkan gelar sebagai Bapak Amil Zakat Indonesia dari Baznas dalama Baznas Award 2022. Gelar itu diterima oleh putri Gus Dur, Zunuba Ariffah Chafsoh (Yeni Wahid) dan Alissa Qotrunnada Munawaroh (Allisa Wahid) pada momentum peringatan Hari Ulang Tahun Baznas ke 21 Senin,(17/1/2022).
Alissa Wahid, saat menerima anugerah tersebut menyampaikan terimakasih kepada Baznas atas apresiasi yang diberikan oleh Baznas kepada Gus Dur. Menurut Alissa, gelar tersebut akan menjadi salah satu jejak Gus Dur yang akan direkam Alissa, karena penghargaan tersebut sangat berharga.
“Atas nama keluarga besar KH Aburrahman Wahid, kami ucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya atas apresiasi Baznas kepada ayahanda kami,” kata Alissa dalam sambutannya mewakili keluarga Gus Dur.
Alissa yakin bahwa apresiasi yang diberikan oleh Baznas kepada Gus Dur tersebut merupakan kesaksian tentang khidmah seorang Gus Dur di muka bumi ini yang kelak akan dibawa di yaumiul hisab.
“Gus Dur selalu mengingatkan bahwa masyarakat yang adil dan makmur adalah tujuan dari kita ber-NKRI. Ini sesuai, selaras dengan prinsip kepemimpinan dan pemerintahan dalam Islam yaitu mewujudkan maslahat al-ammah (kemaslahatan umum),” lanjut Alissa.
Baca Juga : Baznas Banyumas Bantu 19 Mahasiswa Penghafal Al Qur’an
Baznas, menurut Alissa telah hadir dalam bentuk kebijakan pemerintah untuk mewujudkan kemaslahatan umum. Baznas juga menjadi ruang bagi masyarakat Indonesia untuk berkontribusi, berkhidmah membangun masyarakat adil makmur dan sentosa.
“Selamat ulang tahun Baznas. Semoga semakin berkibar untuk menjadi sarana berzakat, beribadah bagi umat Muslim Indonesia,” tegasnya.
Bapak Amil Zakat Indonesia
Diketahui bahwa selain Gus Dur yang mendapat gelar Bapak Amil Zakat Indonesia, mantan Presiden ke 3 Republik Indonesia, BJ Habibie juga mendapat penghargaan sebagai Presiden Peletak Zakat Indonesia.
Pada zaman Presiden Habibie, zakat kembali dikuatkan. Kemudian langkah awal pengolaan regulasi zakat secara nasional diatur dalam UU No 38 Tahun 1999. Saat Gus Dur menjabat sebagai Presiden, implementasi dari UU tersebut muncul dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 8 Tahun 2001, yang berisi pembentukan Baznas.(*)
Nyimam
Selalu mengikuti info terbaru