Fatayat NU Pandansari Gelar Takjil On The Road, Warga Antusias

    Ajibarang, nubanyumas.com – Pimpinan Ranting Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Pandansari menggelar aksi sosial dengan membagikan takjil gratis dalam kegiatan bertajuk Takjil On The Road, Ahad (16/3/2025). Kegiatan yang berlangsung di perempatan Curugawu, Desa Pandansari, ini mendapat sambutan hangat dari warga dan para pengguna jalan yang melintas.

    Ketua Fatayat NU Pandansari, Arin Apriatin, mengatakan bahwa aksi ini merupakan bentuk kepedulian terhadap sesama, khususnya umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa. “Kami ingin berbagi kebahagiaan dengan masyarakat sekitar. Kegiatan ini juga menjadi momen mempererat kebersamaan dan menebarkan manfaat,” ujarnya.

    Sebanyak hampir 900 paket takjil yang terdiri dari aneka makanan ringan, kurma, serta minuman segar dibagikan kepada masyarakat. Selain itu, sebagian paket juga diserahkan langsung ke Pondok Pesantren Darul Muhajirin Pandansari sebagai bentuk dukungan bagi para santri yang menunaikan ibadah puasa.

    Selain membagikan takjil, Fatayat NU Pandansari juga melaksanakan bakti sosial bertajuk Sharing With Love, berupa pemberian sembako gratis kepada anggota Fatayat NU dan warga NU yang membutuhkan. Kegiatan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang kurang mampu di bulan Ramadan.

    Arin menegaskan bahwa kegiatan sosial ini akan terus menjadi program rutin yang diselenggarakan setiap tahun. “Program ini merupakan bagian dari kerja nyata Fatayat NU dalam bidang sosial, seni, dan budaya. Insyaallah, kami akan terus berkhidmat dan menebar manfaat, sesuai dengan tagline Fatayat NU Banyumas,” tuturnya.

    Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang terbantu, sekaligus menginspirasi komunitas lain untuk turut berbagi kebaikan selama bulan suci Ramadan. Arin juga apresiasi IPNU-IPPNU yang turut aktif dalam sukses kegiatan tersebut.

    Tulisan sebelumnyaNuzulul Qur’an: 3 Pelajaran Penting dari Ayat Pertama di Surat Pertama
    Tulisan berikutnyaPengertian Fidyah: Waktu, Cara dan Mereka yang Wajib Membayar Fidyah

    TULIS KOMENTAR

    Tuliskan komentar anda disini
    Tuliskan nama anda disini