Beranda Warta

DPRD Banyumas Minta ‘Layanan Kesehatan Cukup KTP’ Berlaku Penuh Mei 2026

Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Banyumas, Dukha Ngabdul Wasih. Foto/NU Online Banyumas
Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Banyumas, Dukha Ngabdul Wasih. Foto/NU Online Banyumas

PURWOKERTO, nubanyumas.com – Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Banyumas, Dukha Ngabdul Wasih, mendesak seluruh fasilitas kesehatan di wilayahnya untuk segera mengimplementasikan kebijakan akses layanan kesehatan hanya dengan menunjukkan KTP. Langkah ini diambil guna memastikan warga Banyumas yang belum memiliki jaminan kesehatan tetap mendapatkan penanganan medis melalui aktivasi Universal Health Coverage (UHC).

Dukha menegaskan bahwa pihaknya telah menginstruksikan Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk memperketat sosialisasi ke seluruh Rumah Sakit, Puskesmas, dan klinik yang bekerja sama dengan BPJS. Hal ini merespons masih adanya laporan pasien yang dipaksa masuk kategori pasien umum (berbayar) saat berobat, padahal mereka adalah warga asli Banyumas.

“Harapan kita, masyarakat Banyumas yang datang ke fasilitas kesehatan yang sudah bekerja sama dengan BPJS harus diterima. Nanti pihak rumah sakit yang berkomunikasi dengan Dinkes untuk pengaktifan jaminannya,” ujar Dukha usai menggelar audiensi dengan Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Sosial dan BPJS Cabang Purwokerto, Senin (6/4/2025) di Gedung DPRD Banyumas, Senin (06/04).

Menurut Dukha, kendala utama saat ini adalah belum terserapnya informasi kebijakan secara merata di tingkat adminitrasi faskes. Ia mengingatkan bahwa sosialisasi kepada masyarakat akan sia-sia jika pihak rumah sakit sebagai pelaksana lapangan belum memahami prosedur teknisnya.

“Kalau kita informasikan ke masyarakat tapi di rumah sakit belum siap, kasihan masyarakatnya. Sebaliknya, jika rumah sakit sudah menjalankan aturan, mereka bisa langsung mengarahkan warga yang belum tahu,” tambahnya.

Selain masalah sosialisasi, Ketua Komisi 4 DPRD Banyumas juga mendorong pemerintah daerah untuk menyediakan aplikasi terintegrasi yang menghubungkan Rumah Sakit, Dinkes, BPJS, Dindukcapil, hingga Dinas Sosial. Sistem ini bertujuan mempercepat proses aktivasi jaminan kesehatan dari semula tiga hari menjadi maksimal satu jam.

Sistem digital tersebut diharapkan mampu beroperasi 24 jam penuh dalam sepekan tanpa terhambat hari libur nasional atau jam kerja kantor dinas. Dengan adanya aplikasi tersebut, petugas dinas terkait dapat memberikan persetujuan (approval) secara jarak jauh atau Work From Home (WFH).

Terkait payung hukum, DPRD Banyumas sedang mengejar penyelesaian regulasi di tingkat provinsi. Dukha menargetkan seluruh tahapan aturan rampung pada bulan April ini agar kebijakan dapat diterapkan secara masif pada bulan depan.

“Targetnya maksimal bulan Mei sudah diterapkan di seluruh rumah sakit. Bulan April ini kita fokus selesaikan regulasi, sehingga Mei sudah bisa pengaplikasian total,” tegasnya.

Sedangkan bagi masyarakat banyumas yang hari-hari ini membutuhkan layanan kesehatan cepat, silahkan menginformasikan ke bagian pelayanan untuk menggunakan UHC. Sebaliknya pihak faskes juga harus memberikan pilihan kepada pasien, apakah mau memakai UHC atau umum.

“Jangan UHC nya ditinggal, hanya memberikan opsi, jika tak punya BPJS ya pakai umum,” pungkasnya.

Editor: H Ahyar