NUBanyumas.com – Apakah Sikat Gigi Membatalkan Puasa? Menjaga kebersihan mulut dan gigi merupakan bagian integral dari ajaran Islam, bahkan saat menjalankan ibadah puasa. Namun, muncul pertanyaan mengenai hukum berkumur dan sikat gigi saat puasa: apakah sikat gigi membatalkan puasa atau tidak?
Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai pandangan ulama terkait hal tersebut, serta memberikan panduan praktis bagi umat Muslim yang ingin menjaga kebersihan mulut tanpa mengurangi keabsahan puasanya.
Hukum Berkumur saat Puasa
Berkumur adalah bagian dari wudhu yang dianjurkan dalam Islam. Namun, saat berpuasa, terdapat anjuran untuk tidak berlebihan dalam berkumur (al-mubalaghah) guna menghindari risiko air tertelan yang dapat membatalkan puasa. Imam Zakariya al-Anshari dalam kitab Asna al-Mathalib Syarh Raudl ath-Thalib menjelaskan:
“Adapun orang yang berpuasa maka tidak disunnahkan untuk bersungguh-sungguh dalam berkumur karena khawatir membatalkan puasanya sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab al-Majmu’.”
Berdasarkan keterangan tersebut, saat berpuasa, disarankan untuk berkumur secukupnya tanpa berlebihan, baik saat berwudhu maupun setelahnya. Hal ini bertujuan untuk meminimalkan risiko air tertelan yang dapat membatalkan puasa.
Baca Juga : Ini Dia Lafal Niat Puasa Ramadhan Sebulan Full!
Apakah Sikat Gigi Membatalkan Puasa?
Menyikat gigi adalah praktik yang dianjurkan untuk menjaga kebersihan mulut. Namun, saat berpuasa, terdapat beberapa pandangan ulama mengenai waktu yang tepat untuk melakukannya. Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain menyebutkan bahwa bersiwak (membersihkan gigi) setelah tergelincirnya matahari (setelah waktu zhuhur) dihukumi makruh bagi orang yang berpuasa:
“Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zhuhur.”
Kemakruhan ini didasarkan pada hadis yang menyatakan bahwa aroma mulut orang yang berpuasa lebih wangi di sisi Allah pada hari Kiamat daripada wangi minyak misik. Oleh karena itu, untuk menjaga keutamaan puasa, disarankan untuk menyikat gigi sebelum waktu zhuhur.
Selain itu, kehati-hatian saat menyikat gigi perlu diperhatikan. Jika ada material seperti air, pasta gigi, atau bulu sikat yang masuk ke tenggorokan dan tertelan, meskipun tanpa sengaja, maka puasanya batal. Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ menjelaskan:
“Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama.”
Dengan demikian, selama tidak ada sesuatu yang tertelan, sikat gigi saat berpuasa tetap diperbolehkan. Namun, tetap dianjurkan untuk berhati-hati agar tidak membahayakan keabsahan puasa.
Panduan Praktis Menjaga Kebersihan Gigi dan Mulut saat Puasa
Untuk menjaga kebersihan mulut tanpa membatalkan puasa, umat Muslim dapat mengikuti beberapa panduan berikut:
1. Menyikat Gigi Sebelum Imsak
Disarankan untuk menyikat gigi sebelum waktu imsak tiba, yaitu sebelum fajar, agar mulut tetap bersih sepanjang hari.
2. Menggunakan Siwak (Kayu Arok)
Jika ingin menyikat gigi setelah waktu zhuhur, lebih baik menggunakan siwak tanpa pasta gigi. Siwak adalah alat tradisional yang digunakan untuk membersihkan gigi dan dianggap sunnah dalam Islam.
3. Menghindari Pasta Gigi Berlebihan
Jika menggunakan sikat gigi modern, sebaiknya tidak menggunakan pasta gigi atau menggunakan dalam jumlah minimal untuk mengurangi risiko tertelan.
4. Berkumur Secukupnya
Saat berwudhu atau setelahnya, berkumurlah dengan lembut dan hindari berlebihan untuk mencegah air masuk ke tenggorokan.
Pendapat Ulama Mengenai Sikat Gigi saat Puasa
Beberapa ulama memberikan pandangan berbeda mengenai hukum menyikat gigi saat puasa:
1. Mazhab Syafi’i: Membolehkan sikat gigi saat puasa selama tidak ada sesuatu yang masuk ke dalam tenggorokan. Namun, lebih baik dilakukan sebelum waktu zhuhur.
2. Mazhab Hanafi: Menganggap sikat gigi tidak membatalkan puasa, tetapi jika menggunakan pasta gigi dengan rasa yang kuat dan masuk ke tenggorokan, maka bisa membatalkan puasa.
3. Mazhab Maliki dan Hanbali: Sebaiknya sikat gigi dilakukan sebelum waktu zhuhur untuk menghindari risiko aroma mulut berkurang, yang dianggap lebih wangi di sisi Allah.
Demikian penjelasan tentang apakah sikat gigi membatalkan puasa? Menjaga kebersihan mulut dan gigi saat berpuasa tetap penting dan dianjurkan. Namun, perlu diperhatikan waktu dan cara melakukannya agar tidak membatalkan puasa.
Berkumur dan sikat gigi sebelum waktu zhuhur lebih dianjurkan, dan saat melakukannya, hindari tindakan yang dapat menyebabkan air atau material lain tertelan. Dengan mengikuti panduan ini, umat Muslim dapat menjaga kebersihan mulut tanpa mengurangi keabsahan puasanya.(*)