Anjuran Mbah Hasyim Tentang Pertanian

Oleh : Unwanullah Ma'sum

Pada 31 Januari 2021 ini Nahdlatul Ulama genap berusia 95 tahun. Sepanjang perjalanannya, Nahdlatul Ulama peduli dengan isu pertanian, mengingat mayoritas warga NU tinggal di perdesaan dan bermata pencaharian sebagai petani.

Rais Akbar NU, KH. Hasyim Asy’ari pernah membuat tulisan tentang pertanian yang dimuat di Majalah Soeara Moeslimin, No. 2 Tahun ke-2, 19 Muharom 1363 atau 14 Januari 1944.

Dalam tulisan yang berjudul Keutamaan dalam Bercocok Tanam dan Bertani, Hadratussyaikh KH. Hasyim Asy’ari yang juga seorang petani menganjurkan agar kita memperbanyak hasil bumi, menyuburkan tanah, mengusahakan tanah dan menegakkan keadilan. Empat anjuran KH. Hasyim Asy’ari masih sangat relevan hingga hari ini.

Anjuran pertama: memperbanyak hasil bumi

Anjuran ini bisa diartikan sebagai upaya membangun kemandirian pangan dengan menghasilkan kebutuhan pangan dari (tapi tidak terbatas pada) petani. Hal ini juga bisa dilakukan oleh setiap warga, khususnya warga nahdliyin.

Bagi mereka yang memiliki sawah, bisa meningkatkan hasil panen mereka dengan memperbanyak penggunaan pupuk organik. Selain itu, di pinggiran pematang sawah juga bisa ditanami talas, kacang-kacangan atau sayuran.

Bagi yang tidak punya sawah, bisa memanfaatkan lahan yang ada di sekitar rumahnya untuk ditanami beraneka macam sayuran. Bahkan mereka yang tinggal di perkotaan juga bisa menanam dengan menggunakan polibag atau pot yang diletakkan diteras rumah. Pupuknya memanfaatkan limbah rumah tangga seperti air pesusan beras, limbah sayuran, air sisa teeh/ kopi.

Dalam konteks organsiasi, LPPNU Banyumas sebagai lembaga yang membidangi pertanian, sudah memulai mengkampanyekan pemanfaatan lahan sekitar rumah sebagai warung hidup atau apotik hidup.

Juga melalui Kader Penggerak Pertanian terus berupaya mengkampanyekan pertanian alami, pertanian ramah lingkungan yang menyehatkan dan selaras dengan alam.

Anjuran kedua, menyuburkan tanah.

Kondisi tanah pertanian kita hari ini sudah sakit parah, bahkan tak sedikit yang sudah “mati”. Hal ini karena kandungan sawah tersebut terus menerus diambil / diimakan oleh tanaman, dan tidak diberi asupan makanan berupa pupuk alami.

Petani menggantungkan kesuburan tanaman pada pupuk kimia, saking bergantungnya tak sedikit petani yang menjadi “musyrik” karena beranggapan bahwa padi tidak akan panen jika tidak dipupuk (kimia). Hal ini sudah berlangsung selama puluhan tahun, sejak diintensifkannya program Bimas dan Inmas pada tahun 1970-an.

Agar tanah bisa sehat dan hidup kembali, maka tanah perlu diberi asupan, diberi pupuk alami / kompos dari daun-daunan, kotoran ternak, limbah organik rumah tangga atau lainnya. Asupan tersebut akan membuat cacing dan mahluk halus (mikroba) dalam tanah bisa kembali berkembang biak, mengolah tanah dan memberikan kesuburan.

Selain penggunaan pupuk alami, petani juga perlu didorong untuk mengendalikan HPT (Hama Penyakit Tanaman) dengan obat alami yang sebenarnya sudah tersedia di sekitar kita.

Dengan penggunaan obat hama alami, maka laba-laba, belalang, ular sawah, burung-burung dan hewan lainnya akan kembali betah menjadi penghuni sawah / lahan pertanian. Yang nantinya penghuni lahan pertanian tersebut akan membantu petani mengusir hama, menjadi predator / pemangsa alami hama penyakit tanaman.

Anjuran ketiga dan ke empat; mengusahakan tanah dan menegakkan keadilan.

Anjuran ketiga dan keempat ini saling berkaitan sangat erat satu dengan lainnya. Konteks mengusahakan tanah dan menegakkan keadilan ini menjadi ranah negara untuk hadir membela petani. Karena sebagaimana ngendikan Mbah Hasyim Asy’ari (masih dalam tulisan yang sama) bahwa petani adalah sesungguhnya penolong negeri. Karena merekalah yang menyediakan bahan makanan bagi kita. Seperti lagu Pak Tani – Bu Tani yang pada tahun 80 – 90 an yang biasa diputar di radio-radio pemerintah atau di TVRI.

Petani menjadi penolong negeri dan mempunyai tugas mulia, akan tetapi negara masih belum sepenuhnya hadir membela petani. Bukti nyata negara belum sepenuhnya hadir membela petani adalah tingkat kesejahteraan petani (dan buruh tani) terus menurun. Tak heran, anak-anak muda tak banyak yang berprofesi menjadi petani.

Bahkan saat ini terjadi krisis regenerasi petani, di mana usia rata-rata petani di Indonesia adalah 45 tahun. Hal ini tentu perlu menjadi perhatian serius pemerintah agar generasi muda mau bertani.

Selain belum (sepenuhnya) hadir membela petani, negara juga sering abai dan tidak memihak pada petani / penggarap. Ketika mereka mengalami konflik / sengketa agraria dengan perusahaan-perusahaan swasta (dan pemerintah).

Menurut Bina Desa, NGO yang konsen pada isu petani dan agraria, yang mengutip dari KPA (Konsorsium Pembaruan Agraria), menyebutkan ada 7.491 kasus konflik agraria dengan 2.399.314,49 ha lahan sengketa; melibatkan lebih dari 731.342 keluarga sebagai korban.

Berangkat dari realita agraria di Indonesia tersebut, pada Munas NU tahun 2017 di Lombok, NU merekomendasikan agar Pemerintah perlu mengawal agenda pembaruan agraria, tidak terbatas pada program sertifikasi tanah, tetapi redistribusi tanah untuk rakyat dan lahan untuk petani.

Agenda pembaruan agraria selama ini tidak berjalan baik karena Pemerintah tidak punya komitmen kuat menjadikan tanah sebagai hak dasar warga negara. Pemerintah perlu segera melaksanakan program pembaruan agraria.

Selamat Berharlah, mari mulai apa yang bisa kita tanam dan kita nantikan apa yang akan negara tunaikan…

*warga NU tinggal di Desa Gandatapa Banyumas

Tulisan sebelumnyaPeluncuran Sabun J Light di Harlah IPNU IPPNU Rawalo
Tulisan berikutnyaMuslimat NU Ajibarang Bantu Korban Kebakaran

TULIS KOMENTAR

Tuliskan komentar anda disini
Tuliskan nama anda disini