BANYUMAS, nubanyumas.com – Berakhirnya kontrak kerja tenaga pendamping koperasi pada 31 Desember 2025 berpotensi menghambat percepatan operasionalisasi Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di berbagai daerah. Kondisi ini dikhawatirkan membuat sejumlah target pengoperasian gerai dan unit usaha KDKMP hingga akhir Maret 2026 tidak tercapai.
Pada periode Oktober hingga Desember 2025, KDKMP mendapatkan pendampingan dari tenaga Project Management Officer (PMO) dan Business Assistant (BA) hasil rekrutmen Kementerian Koperasi RI. Para pendamping bertugas mendampingi koperasi desa dan kelurahan di tingkat kabupaten. Namun, memasuki awal 2026, ribuan tenaga pendamping tersebut belum memperoleh kejelasan terkait perpanjangan kontrak.
Ketiadaan pendamping mendorong sekitar 20 mantan tenaga PMO dan BA menyampaikan aspirasi kepada DPRD Kabupaten Banyumas. Mereka mengadukan kondisi koperasi desa dan kelurahan yang kini berjalan tanpa pendampingan. Pertemuan tersebut berlangsung di Balai Desa Pekunden, Kecamatan Banyumas, Sabtu (7/2).
“Hari ini kami ingin mendengarkan aspirasi dari rekan mantan tenaga pendamping koperasi desa dan kelurahan Merah Putih. Apa yang sudah dilakukan pada tiga bulan kontrak di akhir 2025 lalu, serta kondisi koperasi hari ini pasca tidak ada pendamping,” kata anggota Komisi IV DPRD Banyumas, Rachmat Imanda.
Di Kabupaten Banyumas tercatat terdapat 331 desa dan kelurahan yang sebelumnya didampingi dua orang PMO di tingkat kabupaten serta 32 tenaga BA. Setiap BA mendampingi sekitar 10 hingga 12 KDKMP.
Sejumlah mantan pendamping mengungkapkan bahwa komunikasi dengan koperasi dampingan masih berlangsung meski kontrak telah berakhir. “Dari pihak koperasi masih komunikasi dan meminta melakukan pendampingan,” ujar Aisyah, mantan BA asal Kemawi, Kecamatan Somagede. Hal senada disampaikan Yusuf, mantan BA dari Berkoh, Purwokerto Selatan, yang menyebut masih merasa bertanggung jawab terhadap progres pembangunan gedung di wilayah dampingan.
“Sudah sebulan berjalan kami menunggu kontrak kerja 2026. Pihak koperasi dampingan juga menunggu kami kembali aktif. Harapannya segera ada kejelasan dari Kementerian Koperasi,” kata Dermawan, mantan pendamping lainnya.
Dalam pertemuan tersebut terungkap sejumlah kegiatan KDKMP yang terdampak akibat ketiadaan pendamping, di antaranya pembangunan gedung gerai dan persiapan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Ketiadaan pendamping juga disebut berdampak pada menurunnya motivasi pengurus koperasi dalam menjalankan operasional.
Persoalan lain yang mencuat adalah pembiayaan pembangunan gedung gerai KDKMP, terutama kebutuhan pengurugan lahan, listrik, dan air yang tidak tercantum dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB). Kondisi ini membuat pemerintah desa dan pengurus koperasi menghadapi kendala dalam mencari sumber pembiayaan.
Selain itu, muncul harapan agar KDKMP dapat bermitra sebagai pemasok kebutuhan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Para peserta pertemuan menilai diperlukan dukungan kebijakan dari pemerintah pusat maupun daerah agar kerja sama tersebut dapat direalisasikan.
Sekretaris desa yang turut hadir dalam pertemuan, Joni, mengatakan keberadaan tenaga pendamping koperasi sangat dibutuhkan oleh desa dan pengurus KDKMP. Menurutnya, pendamping berperan penting dalam memotivasi pengurus, bertukar gagasan, serta membantu penyelesaian kendala teknis.
“Segera setelah penyerapan aspirasi ini akan saya teruskan kepada Menteri Koperasi maupun tenaga ahlinya,” kata Rachmat Imanda. (*)











