JAKARTA,nubanyumas.com – Insentif sebesar Rp66 milyar untuk 44.000 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non Pegawai Negri Sipil (PNS) seluruh Indonesia mulai dicairkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) Jakarta.
Bantuan insentif ini, kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas merupakan bantuan tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru PAI non PNS pada sekolah yang belum tersertifikasi dan belum mendapatkan tunjangan profesi guru.
“Bantuan insentif bagi guru PAI non PNS, merupakan afirmasi Kemenag bagi kesejahteraan guru PAI di sekolah,” kata Menang dilansir dari Kemenag.go.id Rabu, (17/11/2021).
Menag berharap, bantuan insentif ini bisa memotivasi guru PAI non PNS untuk bekerja lebih baik dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Muhammad Ali Ramdhani, menjelaskan rincian anggaran Rp66 miliar insentif guru PAI non PNS diperuntukkan untuk 44.000 guru PAI non PNS pada Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), serta Sekolah luar Biasa (SLB) di semua tingkatan.
“Masing-masing akan mendapatkan Rp1,5 juta dipotong pajak. Insentif ini akan dikirim langsung ke rekening masing-masing,” jelasnya.
Baca Juga : Selamat, Ini Daftar Pemenang Sayembara Santri Kemenag 2021
Dhani, sapaan akrabnya mewanti-wanti jangan sampai ada pengurangan, pemotongan, atau pungutan dengan alasan apa pun, dalam bentuk apa pun, dan oleh pihak mana pun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan atau biaya transfer antarbank.
“Tidak dibenarkan adanya hal semacam itu,” tegasnya.
Insentif tahun anggaran tahun 2021, tambah Dhani diberikan kepada Guru PAI non PNS yang memenuhi syarat sebagai penerima dengan ditetapkan melalui aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA) berdasarkan urutan prioritas.
Ini kriteria penerima insentif guru PAI Non PNS:
1. Guru PAI bukan PNS yang masih aktif mengajar di TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK.
2. Terdata dalam SIAGA per-Maret 2021.
3. Bukan penerima Tunjangan Profesi Guru.
4. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
5. Belum Memasuki Usia Pensiun.
6. Lama pengabdian sebagai pendidik, dibuktikan dengan surat keterangan terhitung mulai tanggal mengajar.(*)