BANYUMAS,nubanyumas.com – Kabupaten Banyumas mencatatkan prestasi membanggakan dalam program sertifikasi tanah wakaf. Hingga pertengahan tahun 2025, sebanyak 1.802 bidang tanah wakaf telah memiliki sertifikat resmi atas nama nadzir NU. Capaian ini menjadikan Banyumas sebagai daerah peringkat satu di Jawa Tengah dan keenam secara nasional dalam hal jumlah sertifikasi tanah wakaf.
Namun, di balik angka yang mengesankan itu, masih tersimpan sejumlah tantangan besar dalam proses penataan aset wakaf. Hal ini disampaikan Ketua Lembaga Wakaf dan Pertanahan (LWP) PCNU Banyumas, Ahmad Rofik, MA, saat menerima kunjungan studi tiru dari Kemenag Kabupaten Wonosobo di Aula Al A’la PCNU Banyumas, Jumat (20/6/2025).
“Jumlah yang sudah bersertifikat memang besar, tetapi pekerjaan kita belum selesai. Masih banyak tanah wakaf yang belum tersertifikasi atau masih atas nama pribadi tokoh, pengurus madrasah, bahkan desa,” jelasnya.
Baca Juga : PCNU Banyumas Jadi Rujukan Nasional, Kemenag Wonosobo Studi Tiru Sertifikasi Tanah Wakaf
Ahmad Rofik menuturkan bahwa salah satu persoalan yang paling sering ditemui di lapangan adalah status sertifikat yang bukan atas nama nadzir NU. Ini kerap terjadi karena pada masa lalu belum ada pemahaman atau aturan yang jelas mengenai legalitas nadzir.
“Banyak sekolah, masjid, atau pesantren dulunya diwakafkan secara lisan atau informal. Lalu, ketika diurus sertifikat, dibuat atas nama tokoh yang mengurus. Sekarang, tugas kita adalah membalikkan itu agar tercatat secara sah sebagai aset wakaf NU,” tambahnya.
Menurut Rofik, untuk menyelesaikan persoalan tersebut, LWPNU Banyumas menjalankan strategi yang komprehensif. Langkah awal dimulai dengan identifikasi aset wakaf secara menyeluruh, baik fisik maupun dokumen hukum.
Selanjutnya, dilakukan pembinaan dan pelatihan kepada para nadzir agar memahami prosedur serta kewenangan mereka secara hukum. LWP juga mendampingi proses balik nama sertifikat, dan menjalin koordinasi aktif dengan KUA, BPN, dan BWI untuk penanganan kasus-kasus teknis.
Dalam forum diskusi, Ahmad Rofik juga menekankan bahwa keberhasilan sertifikasi hanya bisa dicapai jika ada kolaborasi yang solid antara Kemenag dan ATR/BPN, serta kesadaran dari masyarakat wakif dan pengurus lembaga keagamaan.
Ketua PCNU Banyumas, Drs. Imam Hidayat, M.P.I., menyampaikan bahwa pencapaian Banyumas bukan semata-mata karena kerja LWP, tetapi berkat sinergi semua pihak, termasuk MWC, lembaga pendidikan di bawah LP Ma’arif NU, serta dukungan dari pemerintah.
Baca Juga : Sertifikat Masih Atas Nama Tokoh? Begini Cara LWPNU Banyumas Merapikan Aset Wakaf
“Program sertifikasi tanah wakaf ini adalah bagian dari upaya menjaga amanah umat dan memastikan bahwa aset-aset keagamaan dikelola dengan profesional dan legal,” tegasnya.(*)